Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sakit Jantung, Pendeta Diduga Cabuli Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan

Sakit Jantung, Pendeta Diduga Cabuli Jemaat Ajukan Penangguhan Penahanan Pendeta diduga cabuli jemaat di Surabaya. ©2020 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Pendeta di Surabaya yang ditangkap karena telah melakukan dugaan pencabulan terhadap jemaatnya, tersangka HL mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.

Upaya pengajuan penangguhan penahan terhadap tersangka HL ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang. Dihubungi melalui sambungan telepon, dia mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan pada Kepolisian.

Upaya tersebut telah disampaikannya sejak Sabtu (7/3), bertepatan dengan saat penangkapan sang klien. "Kita sudah ajukan penangguhan penahanan Sabtu kemarin," ujarnya, Minggu (8/3).

Ia menyebut, alasan diajukannya upaya penangguhan penahanan tersebut, lantaran sang klien memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan, tersangka HL membutuhkan alat khusus pernapasan saat tidur.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung. Dan yang kedua pada saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190. Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," katanya.

Jefri menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tetap menghormati korban. Namun ia ingin meluruskan, soal ukuran waktu yang selama ini muncul dalam pemberitaan di media yang menyebut pencabulan itu dilakukan oleh tersangka selama 17 tahun.

"Kalau kita melihat dari kasus, tentu kita bantah bahwa terjadi pencabulan selama 17 tahun. Yang kedua bahwa ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," tegasnya.

Ditegaskan soal ada atau tidak adanya tindak pidana pencabulan menurut versi tersangka, Jefri mengatakan, jika pihaknya menghormati korban dan turut bersedih bila (kasus) itu benar. Namun, dalam kasus ini pihaknya tetap siap untuk membuka kebenaran di pengadilan.

"Yang saya ingin luruskan yaitu tadi, tidak 17 tahun, tidak ada pemerkosaan. Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kita cari. Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," ungkapnya.

"Kami siap untuk membuka kebenaran. Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa. Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum. Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," tambah Jefri.

Sebelumnya, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.

Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan

Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya