Polisi memutilasi korban ke dalam beberapa bagian
Advertisement
Petugas kepolisian dari Polda DIY telah menangkap dua pelaku pembunuhan dan pemutilasi di Sleman. Dua pelaku ini berinisial W (29) warga Magelang dan RD (38) warga Jakarta Selatan.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan korban berinisial R dibunuh dan dimutilasi di kamar kos yang dihuni oleh pelaku W. Kamar kos ini berada daerah Triharjo, Sleman.
Endriadi menerangkan korban meninggal dunia diduga karena melakukan aktivitas tidak wajar seperti kekerasan dengan pelaku. Aktivitas ini membuat korban meninggal dunia.
"Mereka (korban dan dua pelaku) tergabung dalam komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan aktivitas kekerasan satu sama lain dan terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,"
Advertisement
kata Endriadi di Polda DIY, Selasa (18/7).
Merdeka.com
"Melihat korban meninggal dunia, pelaku panik dan berniat menghilangkan jejak. Pelaku melakukan upaya mutilasi,"
Advertisement
imbuh Endriadi.
Advertisement
Endriadi merinci, dalam proses mutilasi ini pelaku memotong-motong bagian tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Selain itu untuk menghilangkan jejak, sambung Endriadi, pelaku juga merebus beberapa potongan tubuh korban.
"Mutilasi dengan cara memotong kepala, pergelangan tangan, kaki, bagian tubuh dan menguliti. Untuk menghilangkan jejak pergelangan tangan dan kaki, mereka (pelaku W dan RD) merebusnya. Tujuannya untuk menghilangkan sidik jari,"
tegas Endriadi menjelaskan.
Advertisement
Usai memotong-motong tubuh korban, pelaku memasukkan ke dalam plastik. Setelahnya, para pelaku sempat beristirahat dan melakukan survei tempat-tempat yang akan dipakai untuk membuang potongan tubuh korban.
"Mereka berdua kemudian menyebarkan bagian potongan tubuh. Kepalanya dikubur dan potongan tubuh lainnya disebar. Setelah selesai membuang potongan tubuh, pelaku kembali ke kos dan kemudian kembali ke Jakarta,"
tutup Endriadi.
Advertisement