Sadisnya Orang Tua Angkat Aniaya Bocah Yesa, Dicubit Pakai Tang dan Ditenggelamkan Hingga Tewas
Korban dianiaya berkali-kali.
Korban dianiaya berkali-kali.
Kasus kematian bocah perempuan bernama Yesa (7 tahun) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis (23/11/2023) lalu, menyita banyak perhatian publik. Terlebih, kedua orangtua angkat korban juga terlibat dalam kasus kematian memilukan ini.
Hal ini terungkap saat Polres Ketapang menetapkan tujuh orang tersangka kasus kematian Yesa. Dua di antara tujuh tersangka adalah ayah dan ibu angkat korban, berinisial YLT dan SST.
Kata Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, Senin (4/12).
Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar menceritakan secara detail bentuk penganiayaan yang dialami bocah Yesa semasa hidupnya.
Terakhir, kepala korban ditenggalamkan ibu angkatnya di sungai atau parit belakang rumahnya. Peristiwa keji itulah yang membuat Yesa tewas.
"Pada hari kejadian korban diajak belajar berenang oleh ibu angkatnya, saat itulah korban kemudian dicelup-celupkan ke dalam air dan diduga akibat itu terjadi pendarahan dan korban yang sempat dibawa ke Puskesmas akhirnya meninggal dunia," kata Kasatreskrim.
Penganiayan dialami bocah Yesa bukan hanya sekali. Tetapi berulang kali. Aktor utamanya adalah ibu angkat korban.
Penganiayaan hingga kekerasan yang dilakukan terhadap Yesa seperti menampar, mencubit dengan tangan kosong hingga menggunakan alat seperti karet pentil, diikat, dijemur, disikat hingga dicubit menggunakan tang.
"Motif melakukan kekerasan alasannya karena untuk menghukum korban, karena keseringan dicubit akhirnya menggunakan tang, bahkan bekas luka korban dibaluri cabai dan disikat menggunakan sikat badan," Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal dimana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak Junto Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
@merdeka.com
Rasa bangga dan bahagia pasti dirasakan semua orang tua bila sang anak berhasil melampaui pencapaian orang tuanya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali.
Baca SelengkapnyaPihak korban berprinsip, jika orangtua pelaku secara jujur mau meminta maaf, maka pihaknya tak segan untuk mencabut perkara itu dari Kepolisian.
Baca SelengkapnyaLaporan kasus KDRT tersebut diterima Polsek Jagakarsa sebelum penemuan mayat.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.
Baca SelengkapnyaSalah seorang pelaku sakit hati karena istrinya menikah dengan salah satu korban.
Baca SelengkapnyaEmpat korban meninggal dunia dan 26 korban mengalami luka sedang dan ringan.
Baca SelengkapnyaPelaku kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHingga kini, dua kasus penemuan mayat bayi masih didalami. Kepolisian akan mencari siapa orang tua yang tega membuang buah hatinya tak berdosa.
Baca Selengkapnya