Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Ditahan, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi dan Hormati Hukum

Rizieq Syihab Ditahan, Masyarakat Diminta Tak Terprovokasi dan Hormati Hukum Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Masyarakat diimbau tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan ajakan jihad membela Rizieq Syihab yang saat ini ditahan polisi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta agar masyarakat tidak terprovokasi. Dia meyakini, polisi menahan pentolan FPI Habib Rizieq Syihab tentu dengan alasan yang kuat dan sesuai undang-undang.

"Kita doakan saja semoga kasus ini cepat selesai dan Habib Rizieq bisa menjalaninya dengan baik. Masyarakat tetap tenang, tidak perlu terprovokasi dengan apapun yang justru bisa memecah belah bangsa," kata Jazilul, dikutip dari Antara, Senin (14/12).

Alasan penahanan Rizieq, menurut Gus Jazil, antara lain untuk memudahkan proses hukum.

"Tidak mungkin penyidik gegabah dalam menetapkan HRS sebagai tersangka. Tentu sudah ada pertimbangkan hukum yang jelas, seperti agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti misalnya," urainya.

Jaminan

Terkait dengan adanya beberapa anggota Komisi III DPR seperti Habib Aboe Bakar Alhabsy dan Habiburokhman yang bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan Rizieq, menurut Gus Jazil tidak masalah.

"Kita hormati niat teman-teman baik yang di Komisi III maupun di luar DPR yang ingin menjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq, tapi kita juga harus menghormati proses hukum dan keputusan penyidik. Kan Habib Rizieq sendiri tidak keberatan menjalani semua ini," paparnya.

Selanjutnya, Gus Jazil juga meminta masyarakat agar mengawal kasus ini, agar polisi bekerja sesuai UU, profesional, mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan tidak ada kriminalisasi.

"Dan jika ada masyarakat yang tidak terima Habib Rizieq ditahan, silakan gunakan jalur hukum dengan mengajukan praperadilan," pungkasnya.

Diketahui Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan. Salah satu alasan penyidik menahan karena ancaman hukumannya 6 tahun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP