Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan revisi UU Ibu Kota Negara (IKN). Aturan yang jadi dasar pemindahan ibu kota ke Kalimantan itu belum genap setahun disahkan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap beberapa alasan pemerintah mengajukan revisi ke DPR. UU IKN perlu lebih disempurnakan. Salah satunya untuk memudahkan pendanaan membangun ibu kota baru.
"Supaya implementasinya tepat dan juga waktu pengerjaan serta untuk mengumpulkan dananya bisa lebih mudah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan beberapa alasan pemerintah mengajukan revisi. Pertama, pemerintah ingin mendengar masukan masyarakat. Apalagi UU IKN beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Kedua, revisi untuk memperjelas status IKN. Apakah itu sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga. "Itu ingin kita pertajam," kata Suharso.
Ketiga, pemerintah ingin merapihkan aturan turunan UU IKN yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Pemerintah ingin aturan tersebut diperkuat langsung diatur dalam undang-undang.
Keempat, mengenai hak tanah. Investor menginginkan tidak hanya mendapatkan hak tanah selama 90 tahun atau dua kali lipatnya. Tetapi agar tanah di IKN juga bisa dibeli.
"Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun. Tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana? Itu kita sedang masukkan aturan itu," ungkap Suharso.
Kelima, pemerintah ingin merevisi mekanisme pembiayaan IKN. Kemudian, terakhir soal pengaturan kewenangan kementerian atau lembaga terhadap IKN.
"Kemudian ketiga mengenai struktur pembiayaannya, kemudian yang keempat kewenangan-kewenangan di kementerian lembaga bisa dimandatkan langsung, pass through langsung ke otorita," jelas Suharso.
Revisi UU IKN diajukan pemerintah untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Baleg DPR RI menerima usulan tersebut dengan catatan. Dua fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi tersebut, NasDem yang semula abstain akhirnya bersikap menerima revisi.
"Itu sudah disetujui mayoritas fraksi-fraksi yang ada di DPR untuk dimasukkan ke prolegnas menjadi prioritas 2023," kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Guspardi Gaus.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengajukan usulan tambahan dalam RUU Prioritas 2023. Ini berdasarkan pertimbangan dan adanya arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kesempatan ini izinkan kami mengajukan usulan tambahan rancangan undang-undang dalam draf rencana undang-undang Prioritas 2023, yang pada bulan September lalu sudah kita sepakati. Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari presiden," katanya dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi di DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Dia menyebut, terdapat dua usulan dalam tambahan Rancangan Undang-Undang tersebut. Pertama, rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara untuk percepatan proses persiapan pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara," sebutnya.
"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN," sambung Yasonna. [rhm]
Baca juga:
Poin-Poin Revisi UU Ibu Kota Negara
Proyek IKN Nusantara Buka Peluang Bisnis Baru dan Tampung Minat Investasi
Cegah Praktik Monopoli, KPPU Bakal Kawal Pembangunan IKN
Ekonomi Hijau Hingga Pembangunan IKN Jadi Fokus APBN 2023
Menteri Suharso Ungkap Alasan Revisi UU IKN, Bukan Soal Pengumpulan Dana
Ada Masalah Pengumpulan Dana, UU IKN Segera Direvisi
Advertisement
Jokowi Tegaskan Janji Copot Kapolda dan Pangdam Kalau Ada Karhutla Masih Berlaku
Sekitar 25 Menit yang laluIni yang Dibahas Petinggi PKS Bertemu NasDem, Singgung soal MK
Sekitar 29 Menit yang laluABG Disiram Ibu dengan Air Panas di Depok Masih Trauma, Menolak Dipulangkan ke Rumah
Sekitar 38 Menit yang laluKasus Korupsi PT Antam, KPK Siapkan Sprindik Baru untuk Direktur PT Loco Montrado
Sekitar 41 Menit yang laluPanglima TNI Sebut Pilot Susi Air Tidak Disandera: Dia Selamatkan Diri
Sekitar 49 Menit yang laluJokowi Perintahkan TNI-Polri Jaga Industrialisasi agar Tidak Ada Gangguan
Sekitar 50 Menit yang laluJokowi Singgung Pertambangan Ilegal di Depan Petinggi TNI-Polri
Sekitar 1 Jam yang laluPesan Jokowi ke TNI-Polri: Jaga Kondusifitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis
Sekitar 1 Jam yang laluIbu di Madiun Tega Bakar Bayi Baru Lahir hingga Tewas
Sekitar 1 Jam yang laluSidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan
Sekitar 1 Jam yang laluMalu, Ibu di Madiun Bakar Bayinya Dalam Rumah
Sekitar 1 Jam yang laluKomisi II Tegaskan Tak Ada Urgensi Menghapus Jabatan Gubernur
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jokowi Tegas Depan Kapolri dan Ketua KPK "Hukum Jangan Tebang Pilih!"
Sekitar 14 Detik yang laluVIDEO: Jenderal TNI & Polri Turun Tangan, Brimob Bentak Babinsa AD Berujung Damai
Sekitar 1 Menit yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 16 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 5 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 20 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Wasit yang Pimpin Madura United Vs Persis Bikin Malu Sepak Bola Indonesia
Sekitar 30 Menit yang lalu3 Fakta Javier Roca: Pelatih Paling Apes pada BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami