Terungkap Rantai Penjualan Motor Curian di Cengkareng, 5 Orang Diciduk

Polisi membekuk 5 orang terkait curanmor di Cengkareng. Motor korban berpindah tangan hingga ke pembeli terakhir. Ini kronologinya.

Tim News
Oleh Tim News- Reporter
Terungkap Rantai Penjualan Motor Curian di Cengkareng, 5 Orang Diciduk
Tangkapan layar rekaman kamera CCTV maling motor mengenakan PDH kampus beraksi di 3 lokasi di Bandar Lampung. (Liputan6.com/Istimewa).

Polisi mengungkap sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang ditangkap, terdiri atas satu pelaku pencurian berinisial MR dan empat penadah berinisial SN, MK, SA, serta SM.

"Menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa pencurian hingga transaksi penjualan sepeda motor hasil kejahatan," kata Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah seperti dilansir Antara, Sabtu (7/11).

Kasus ini terungkap setelah seorang warga bernama Euis Nurlela melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY.

"Pencuriannya terjadi pada Jumat (30/10) sekitar pukul 08.00 WIB," kata Rahis.

Dari hasil penyelidikan, MR diduga berangkat dari Terminal Kalideres menuju lokasi kejadian di kawasan Cengkareng menggunakan angkutan umum. Pelaku juga membawa kunci palsu untuk melancarkan aksinya.

"Setibanya di lokasi, pelaku ini melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan," kata dia.

MR kemudian mencoba membuka dan menyalakan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu tersebut. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu.

"Perkara ini berkembang ketika sepeda motor hasil curian itu diduga berpindah tangan melalui beberapa orang," kata Rahis.

Sepeda motor curian tersebut awalnya ditawarkan MR kepada SN seharga Rp 1 juta. Transaksi itu dilakukan setelah MR sebelumnya memiliki utang sebesar Rp 300 ribu kepada SN.

"Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa kepada pelaku ketiga berinisial MK untuk dijual kembali," lanjut dia.

Dalam proses penjualan, MK bertemu dengan SA yang kemudian menghubungkannya dengan SM. Orang kelima tersebut akhirnya membeli sepeda motor hasil curian itu dengan harga Rp 1 juta.

"Dari transaksi tersebut, uang hasil penjualan dibagi kepada sejumlah pihak," tutur Rahis.

Rahis menjelaskan, perpindahan sepeda motor melalui sejumlah orang tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan penyelidikan kepolisian.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Ali Barokah bersama Panit Reskrim IPDA Naek Parlindungan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para terduga pelaku.

Pada Selasa (3/11) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap MR.

"Penyelidikan kemudian dikembangkan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor korban sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penjualan kendaraan tersebut," tutur dia.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian penjualan sepeda motor curian tersebut.

"Kita juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor milik korban dari pihak yang diduga sebagai pembeli terakhir," kata dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hijau dengan nomor polisi B-3137-BEY sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP. Sementara itu, SN, MK, SA, dan SM dijerat Pasal 591 KUHP.

Rekomendasi