Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Jawa Timur, mengungkap fakta baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menemukan adanya perubahan motif tersangka DBM (40), yang sebelumnya mengaku nekat membunuh karena dilatarbelakangi rasa cemburu.
Hasil pendalaman terbaru menunjukkan, aksi pembunuhan terhadap istri sirinya, DH (30), dan anak tirinya, AGF (4), pada 20 September 2026, dipicu persoalan ekonomi serta percekcokan yang berlangsung berulang kali.
Fakta lain yang terungkap adalah tersangka ternyata telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak jauh hari. Bahkan, DBM memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) ChatGPT untuk mempelajari cara menghabisi korban hingga menyusun skenario guna mengelabui polisi.
Sebelumnya, polisi menduga pembunuhan itu dipicu perselisihan akibat kecemburuan korban terhadap istri sah tersangka. Sementara pembunuhan terhadap anak tirinya diduga dilakukan agar tidak ada saksi yang mengetahui perbuatannya.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan pendalaman penyidikan mengungkap latar belakang berbeda. Pembunuhan tersebut diduga merupakan puncak akumulasi emosi akibat konflik rumah tangga, terutama menyangkut tuntutan hidup dan persoalan ekonomi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaidi Jumhur, mengatakan percekcokan antara tersangka dan korban kerap terjadi selama berada di Madiun.
"Setelah di Madiun ini sering terjadi percekcokan yang dilatarbelakangi terkait tuntutan hidup dan ekonomi," ujar Jumhur, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Jumhur, korban kerap melontarkan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka. Kondisi tersebut diduga semakin memicu emosi DBM hingga akhirnya muncul niat untuk menghabisi nyawa kedua korban.
Polisi juga menemukan bukti bahwa pembunuhan itu telah dipersiapkan secara matang. Dari pemeriksaan ponsel yang disita, diketahui tersangka mulai mencari informasi mengenai cara membunuh sekitar sepekan sebelum kejadian.
DBM bahkan mempelajari teknik mencekik korban melalui internet dan ChatGPT. Selain itu, tersangka juga mencari cara menyusun jawaban untuk menghindari kecurigaan saat menjalani pemeriksaan polisi.
"Didukung oleh temuan kita di handphone bahwa satu Minggu sebelumnya, tersangka browsing terkait cara menghabisi korban dengan cara mencekik, tekniknya gimana, dia pelajari lewat ChatGPT," tambah Jumhur.
Tak berhenti di situ, tersangka juga sempat merencanakan penggunaan cairan kimia untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kehilangan DH dan AGF ke Polres Madiun pada 5 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pembunuhan berencana.
Setelah sempat melarikan diri, DBM akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim pada Minggu (25/10/2026). Tersangka dibekuk di sebuah gubuk milik kerabatnya di wilayah Kabupaten Jombang.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dengan menggeledah pekarangan rumah tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sisa tulang korban yang belum hancur.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya gergaji portabel, cangkul, sekop, tali, bahan bakar Dexlite, mesin penggiling, serta dua unit mobil jenis Pajero dan Karimun.
Atas perbuatannya, DBM kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9384188/original/062354400_1793159555-email-attachment_2026_10_28_erwin-yohanes_usai-peragakan-adegan-pembunuhan-di-madiun-tersangka-terlihat-hendak-bersimpuh-di-depan-istri-sah_IMG-20261028-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8676515/original/067002700_1782720633-1001409579.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9391842/original/092551800_1793953693-WhatsApp_Image_2026-11-06_at_14.45.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392134/original/002791300_1794013233-562839.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392093/original/082401800_1793976540-236904__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392068/original/012943000_1793971362-236925.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9392051/original/081596200_1793969129-IMG-20261106-WA0023.jpg)