Dokter Tifa Kecewa Usai Jokowi Bersaksi, Soroti 7 Ahli Forensik

Usai kesaksian Jokowi di PN Jaktim, dr Tifa menyoroti tiga kejanggalan soal Ijazah Jokowi dan waktu cross-examination yang singkat.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
Dokter Tifa Kecewa Usai Jokowi Bersaksi, Soroti 7 Ahli Forensik
Dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu, dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, menyampaikan kekecewaan usai sidang yang menghadirkan saksi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia juga menyinggung adanya kejanggalan terkait Ijazah Jokowi yang ia sampaikan di persidangan.

"Pada hari ini sampai dengan malam hari ini, kami sudah melakukan cross-examination kepada pelapor utama yaitu Saudara Joko Widodo, ya. Dan sebetulnya saya secara pribadi sangat kecewa," ujar Tifa usai sidang, Kamis (5/11).

Ia menilai Majelis Hakim tidak adil karena memberi waktu terlalu banyak kepada jaksa, sementara jawaban saksi Jokowi dinilai mengulur waktu hingga kubunya kehabisan porsi untuk memeriksa silang.

"Tetapi apa pun itu, semua ini adalah ada hikmahnya, ada blessing in disguise. Paling tidak ada tiga hal paling pokok yang berhasil kami sampaikan tadi, berhasil kita semua dengarkan tadi melalui siaran langsung maupun relay," ucap Tifa.

Tifa menyebut poin pertama, Jokowi tidak menunjukkan transkrip nilai sarjana. Menurutnya, barang bukti yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanyalah Kartu Hasil Studi (KHS), bukan transkrip nilai sebagaimana yang diminta.

"Sedangkan kami punya dua bukti lulusan Sarjana Kehutanan UGM di tahun yang sama dengan yang dinyatakan oleh saudara Joko Widodo lulus, dan ternyata Saudara Joko Widodo pun juga tidak mampu untuk menunjukkan transkrip nilainya," kata dia.

Kedua, ia menilai ada kejanggalan dalam kronologi perkuliahan karena terdapat semester yang hilang.

"Karena ada sedikitnya tiga semester yang hilang, tidak memiliki bukti bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai mahasiswa pada semester 7, 8, 9, dan 10. Karena tidak ada KHS-nya maupun tidak ada registrasinya. Jadi ada yang kosong, ada yang hilang," kata dia.

Ketiga, ia menyebut ada hal yang janggal dari pernyataan Jokowi yang menyinggung peristiwa kuliah terjadi 45 tahun lalu. Tifa menyatakan hal penting seperti proses skripsi tak semestinya terlupa.

"Jadi karena saya sendiri almamater saya adalah Universitas Gadjah Mada, saya tahu persis kapan saya memiliki kewajiban untuk skripsi, kapan saya memiliki kewajiban untuk KKN," ucap Tifa.

"Dan ini juga dikonfirmasi oleh 300.000 alumni UGM yang lain, bahwa kami sebelum KKN, kami sudah terlebih dahulu mengajukan proposal untuk skripsi, dan proposal skripsi itu sudah diuji. Dan kemudian apabila kami KKN, kami tidak begitu saja setelah KKN baru mengajukan proposal, karena itu sangat mustahil secara waktu," sambung dia.

Ia menambahkan, Jokowi disebut lulus pada November 1985 dan melaksanakan KKN pada Februari, Maret, hingga April 1985, lalu baru mengajukan proposal skripsi setelah KKN. Tifa menilai urutan tersebut tidak mungkin terjadi.

"Itu sangat tidak mungkin. Karena itu nanti, tapi sayang bahwa kami tidak diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk melakukan cross-examination secara lebih mendalam," kata dia.

Ia menyatakan akan mengajukan keberatan ke sejumlah lembaga terkait sikap majelis dalam sidang tersebut.

"Oleh karena itu maka kami akan mengajukan keberatan kembali kepada Komisi Yudisial, kepada Komisi III DPR, bahkan kami akan ajukan juga kepada Komisi Kejaksaan, kami akan ajukan kepada Kejagung, dan kami akan tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa saya sebagai warga negara, sebagaimana closing remarks yang tadi saya sampaikan, bahwa saya sebagai warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, tidak diizinkan oleh sidang ini untuk menggunakan hak saya sebagai warga negara," sambung Tifa.

Protes Durasi Pemeriksaan Silang

Menurut Tifa, alokasi waktu pemeriksaan silang yang ia terima jauh lebih singkat dibanding sidang lain yang pernah digelar, sehingga pertanyaannya tidak tuntas terjawab.

"Berlawanan dengan sidang pertama tadi, terdakwa Roy Suryo sama-sama diberikan waktu 3 jam antara JPU dengan pihak terdakwa. Tetapi kami tadi sangat dibatasi, bahkan saya hanya diberi kesempatan 15 menit untuk melakukan cross-examination, sehingga tidak tuntas. Tetapi apa pun itu, ini adalah kehendak Allah SWT, insha Allah masih ada kesempatan bagi kita untuk menguak kebenaran," kata dia.

Tifa menyatakan tetap optimistis masih ada ruang untuk menegakkan keadilan. Ia menegaskan tak ada pihak yang bisa menghalangi bila kebenaran sudah terbuka.

"Tidak ada satu pun manusia, dan kita masih mempunyai pemerintah. Di luar tadi pada teriak-teriak 'Hidup Jokowi, Hidup Jokowi', saya di sini akan berteriak 'Hidup Prabowo'. Presiden Indonesia yang sah, Hidup Prabowo," tutur dia.

Tifa berharap Presiden RI saat ini mendengar aspirasi yang disampaikannya dalam perkara ini.

"Mudah-mudahan pada malam hari ini Presiden Republik Indonesia mendengarkan apa yang menjadi aspirasi kami. Kami hanya ingin diberikan kesempatan secara lebih luas untuk menegakkan kebenaran, untuk melakukan cross-examination. Jangan sampai terjadi pengadilan jalanan," kata dia.

Surat ke Kejaksaan Agung Soal Ijazah Jokowi

Tifa juga mengungkapkan kekesalannya terkait hasil penelitiannya atas Ijazah Jokowi yang merujuk pada berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor.

"Yang terakhir dari saya, saya akan menghapus kekecewaan saya dengan menyampaikan apa yang menjadi hasil penelitian saya dari BAP saksi pelapor ini yang sudah saya lakukan penelitian sejak tanggal 22 Juli 2025, sejak BAP saya terima," kata dia.

"Dan yang tadi sangat mengagetkan saya dan ini membuka pertanyaan besar dari kami sejak 22 Juli 2025 ketika kami mendapatkan BAP hanya sepertiga sampai kami menagih-nagih, meminta-minta BAP, ternyata masih ada yang disembunyikan oleh JPU," sambung Tifa.

Menurutnya, dalam daftar barang bukti yang diterimanya, ia tidak menemukan dokumen laboratorium forensik maupun berita acara laboratorium forensik, yang disebutnya disembunyikan.

"Padahal ada 7 ahli digital forensik yang telah di-BAP dan mereka melakukan pengujian laboratorium forensik, ternyata itu disembunyikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Tifa.

Ia menyebut akan menyurati Kejaksaan Agung untuk menyoroti hal tersebut.

"Oleh karena itu kami tidak tinggal diam, kami akan bersurat kepada Kejagung, kami akan meminta tunjukkan loyalitas anda Kejagung kepada Presiden Anda. Presiden Republik Indonesia saat ini sedang menegakkan keadilan, kita akan mendukung, jangan sampai sidang ini memberangus keadilan dan kebenaran itu," pungkasnya.

Rekomendasi