Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Polri yang melarang seluruh personel kepolisian menggunakan rokok elektrik atau vape.
Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan Mabes Polri maupun Polda Metro Jaya. Pemprov DKI juga siap memberikan dukungan melalui fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah.
"Apapun yang diputuskan oleh Polda Metro Jaya, oleh Mabes Polri, kami mengikuti dan memberikan support sepenuhnya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk memberikan dukungan fasilitas apabila dibutuhkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Termasuk apa yang nanti menjadi apa fasilitas yang dimiliki oleh DKI untuk itu, kami akan memberikan support sepenuhnya," ujarnya.
Larangan Penggunaan Vape
Sebelumnya, Polri resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto itu mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif kepolisian untuk mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Menurut Johnny, salah satu modus yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat vape sebagai sarana penyalahgunaan narkotika.
Dia menjelaskan, perangkat vape terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau perangkat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Komponen tersebut dinilai berpotensi dimanfaatkan untuk menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny, Minggu (1/11/2026).
“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” sambungnya.
Johnny menambahkan, salah satu pertimbangan penerbitan kebijakan tersebut adalah maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, khususnya etomidate.
Sebagai informasi, etomidate telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9386830/original/012264700_1793375966-IMG_1430.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388167/original/015749900_1793603992-PHOTO-2026-11-02-13-48-12.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9388085/original/026319800_1793598800-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_12.48.51.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4206396/original/054853600_1666927511-kapolri-copot-kapolres-muara-enim-usai-dilaporkan-istri-berselingkuh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3604116/original/097565200_1634357608-243514748_277484497387686_8576906022593424939_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387994/original/025780300_1793594217-WhatsApp_Image_2026-11-02_at_11.14.50_AM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387984/original/045685400_1793593582-IMG_20261102_101638_346.jpg)