Babak Baru Selebgram Medan Disodori Uang Tutup Mulut soal Kebakaran Hutan

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, Aleh memenuhi pemanggilan kedua pada Senin (26/10). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah- Reporter
Babak Baru Selebgram Medan Disodori Uang Tutup Mulut soal Kebakaran Hutan
Konten kreator aleh asal medan diperiksa polisi di Mapolda Sumut. (merdeka.com/istimewa).

Konten kreator asal Kota Medan Rahmat Hidayat alias Aleh, pemilik akun media sosial Instagram @alehhh22, memenuhi pemanggilan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara terkait pengakuannya menerima tawaran uang Rp 80 juta agar tidak membahas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, Aleh memenuhi pemanggilan kedua pada Senin (26/10). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik meminta keterangannya untuk kepentingan penyelidikan.

“Alhamdulillah, kemarin yang bersangkutan setelah undangan yang pertama itu tidak hadir. Undangan kedua hadir hari Senin kemarin, ya,” kata Bayu di Mapolda Sumut, Rabu (28/10).

Konstruksi Perkara

 

Bayu menjelaskan perkara yang berkaitan dengan unggahan konten kreator yang dikenal dengan nama Aleh-aleh Khas Medan itu masih dalam tahap penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli dan melakukan sejumlah langkah penyelidikan lainnya.

“Sudah kami ambil keterangan juga dan anggota juga sudah melengkapi pengambilan keterangan kepada ahli, ya, dan juga rangkaian penyelidikan yang lain,” ujar dia.

Setelah rangkaian penyelidikan tersebut selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan laporan polisi yang disampaikan masyarakat.

“Jadi, artinya Aleh itu datang ke sini sudah kami ambil keterangan dalam rangka penyelidikan. Jadi statusnya masih penyelidikan,” ucap Bayu.

Dalam hal ini Aleh diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Penentuan apakah perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan akan dilakukan setelah melalui proses hukum lebih lanjut. Kemudian, saat ditanya apakah Aleh mengakui atau membantah dugaan rekayasa terkait tawaran uang tersebut. Bayu tidak membeberkan isi pemeriksaan karena merupakan materi penyelidikan.

“Yang jelas kalau mengakui ya. Mengakui atau tidak, dia sudah memberikan keterangan. Namun, saya tidak bisa mengeksposnya,” ungkap Bayu.

Kasus ini bermula dari unggahan Aleh yang mengaku mendapat tawaran Rp80 juta agar tidak membuat konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada medio Oktober 2026. Tawaran tersebut disebut ditujukan untuk satu video Instagram Reels berdurasi 60 detik dan berasal dari seseorang yang menggunakan nama Rasman. Namun, identitas pengirim dan keaslian percakapan itu belum terverifikasi secara independen.

Sehari setelah unggahannya menjadi sorotan, Aleh memberikan klarifikasi dan mengaku tidak memeriksa nomor pengirim ketika menerima tawaran tersebut. Ia juga menyampaikan dugaan bahwa tawaran itu mungkin berkaitan dengan penipuan atau upaya menimbulkan kegaduhan.

Aleh pun menghapus unggahan tersebut di akun media sosial miliknya. Namun, persoalan itu berlanjut ke ranah hukum setelah Aleh dilaporkan oleh masyarakat ke Polda Sumut pada 19 Oktober 2026 atas dugaan penyebaran berita bohong.

Rekomendasi