KemenHAM Buka Akses Data HAM, Integrasi Nasional Disiapkan Hingga 2029

KemenHAM merilis tiga kelompok data HAM dan membuka akses publik

Uliyanti Mayhani
Oleh Uliyanti Mayhani- Reporter
KemenHAM Buka Akses Data HAM, Integrasi Nasional Disiapkan Hingga 2029
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto dalam kegiatan bertajuk Publikasi Satu Data HAM di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Liputan6.com/Uliyanti Mayhani).

KemenHAM membuka akses publik terhadap tiga kelompok data hak asasi manusia yang mencakup pengaduan masyarakat hingga analisis undang-undang.

Upaya ini ditujukan agar perumusan dan evaluasi kebijakan penanganan HAM berbasis bukti serta dapat diukur dampaknya.

"Data yang berkualitas memungkinkan kita menjawab pertanyaan paling mendasar dalam kerja hak asasi manusia, tentang siapa yang terdampak, di mana mereka berada, dan apa kebijakan yang akan sampai kepada mereka," kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam kegiatan bertajuk Publikasi Satu Data HAM di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menegaskan pentingnya transparansi sebagai bahan evaluasi agar kebijakan pemerintah menjangkau kelompok yang selama ini terabaikan.

"Kita mulai membuka data kepada masyarakat, kepada publik, sebagai bentuk transparansi sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan data yang kami lakukan," ungkap Mugiyanto.

KemenHAM menargetkan integrasi dan interoperabilitas sistem Satu Data HAM rampung pada 2027–2028, sebelum dimanfaatkan secara optimal pada 2029.

Peningkatan kapasitas pengelolaan data di daerah juga dipacu seiring pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia oleh DPR pada 6 Oktober 2026, yang memperkuat payung hukum tata kelola data nasional terintegrasi.

Mugiyanto menyebut pihaknya merangkul organisasi masyarakat sipil untuk mengintegrasikan data HAM ke dalam Satu Data Indonesia, karena lembaga nonpemerintah dinilai memiliki data lapangan yang lebih rinci hingga tingkat desa.

"Jadi teman-teman dari organisasi masyarakat sipil, NGO-NGO itu juga bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia. Kementerian HAM membuka untuk itu," ungkap dia.

Peran Organisasi Sipil dalam Detail Data HAM

Mugiyanto menjelaskan, pelibatan organisasi masyarakat sipil diperlukan karena pemerintah memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh wilayah, termasuk desa. Di sisi lain, organisasi tersebut memiliki pendampingan dan informasi yang lebih dekat dengan kondisi masyarakat.

"Ya, karena kami tidak bisa menjangkau sampai di tiap desa. Biasanya teman-teman masyarakat sipil yang lebih lebih elaboratif, lebih detail data-datanya," jelas dia.

Ia menambahkan, integrasi data dari organisasi masyarakat sipil dapat dimulai sekarang untuk melengkapi informasi pemerintah dalam mengidentifikasi persoalan HAM dan memetakan kebutuhan masyarakat.

Namun, proses integrasi membutuhkan tata kelola yang memastikan penggunaan data dilakukan secara tepat serta melindungi identitas pihak terkait, mengingat isu HAM kerap memuat informasi pengaduan yang sensitif.

Rekomendasi