Cak Imin menanggapi isu di media sosial terkait klaim BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti layanan klinik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu menegaskan tidak ada rencana perubahan penyelenggaraan BPJS Kesehatan.
"Belum ada rencana," ujar Muhaimin saat memberikan keterangan pers dalam agenda Kemenko PM di Plaza BP Jamsostek, Selasa (27/10/2026).
Sejalan dengan pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan kabar penghapusan program tidak benar. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sementara penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam siaran pers di situs resmi BPJS Kesehatan, Selasa (27/10/2026).
Advertisement
BPJS Minta Publik Tak Terpengaruh Informasi Keliru
BPJS Kesehatan menekankan kehadirannya adalah bagian dari komitmen negara memastikan perlindungan dan jaminan sosial, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi masyarakat.
Landasan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terkait hak atas jaminan sosial dan tanggung jawab negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Rizzky menegaskan JKN adalah bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur peraturan perundang-undangan, bukan kebijakan sementara. Publik diminta tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
“Fokus kami adalah memastikan Program JKN terus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizzky juga mengimbau peserta memastikan status kepesertaan tetap aktif dan memperoleh informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, antara lain Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383487/original/062982100_1793088940-1000799696.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9381068/original/001388500_1792751657-Kapolri_Joint.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383370/original/005013700_1793083591-Anggota_DPR_dari_Fraksi_Partai_Golkar_Gandung_Pardiman.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4911951/original/012998900_1723032050-WhatsApp_Image_2024-08-07_at_17.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383451/original/064760200_1793087529-PXL_20261027_094343163.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9383319/original/053907600_1793081691-1000799696.jpg)