Kasus Don Ritto-Nurman, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pembuktian

Majelis Hakim Tipikor PN Jakpus memerintahkan jaksa melanjutkan pembuktian kasus Don Ritto Nurman. Perlawanan terdakwa diputus bersama putusan akhir.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Kasus Don Ritto-Nurman, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjut Pembuktian
Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin. (Foto: Dimas Ramadhan).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pembuktian pokok perkara dalam Kasus Don Ritto Nurman, yang menjerat Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan perlawanan dari Terdakwa dan Advokat Terdakwa Don Ritto alias Idon, dan dari Advokat dan Terdakwa Nurman Herin akan diputus bersama putusan akhir," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno saat membacakan amar putusan sela, Senin (26/10/2026).

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 79 dan 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa-terdakwa tersebut," tambah hakim. Majelis hakim menilai surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan memberikan gambaran yang cukup mengenai rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Hakim juga menyatakan bahwa keberatan terkait kebenaran uraian dakwaan atau terpenuhi tidaknya unsur tindak pidana tidak dapat dipertimbangkan dalam putusan sela. Menurut hakim, persoalan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan pokok perkara berdasarkan alat bukti di persidangan.

"Majelis juga perlu menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan bukanlah sarana untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan, karena KUHAP telah menyediakan lembaga praperadilan untuk itu, dan bukan pula sarana untuk menguji kebijakan Penuntut Umum dalam menentukan siapa yang dituntut, karena kewenangan itu berada pada Penuntut Umum selaku pengendali perkara dan hanya dapat dinilai dalam kerangka pembuktian terhadap terdakwa yang dihadapkan," ujar hakim.

Dakwaan Kasus Don Ritto Nurman Dinilai Jelas

Majelis hakim menilai dalil bahwa surat dakwaan kabur—karena menyebut pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dianggap suap secara bersamaan sebagai tindak pidana asal—tidak beralasan. Dalam perkara ini, tindak pidana yang didakwakan adalah pencucian uang, sementara pemerasan dan gratifikasi diposisikan sebagai tindak pidana asal.

Surat dakwaan juga telah menguraikan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penerimaan dari Tan Kian melalui Ferry Hongkiriwang.

Selain itu, hakim menegaskan tidak ada ketentuan yang mewajibkan jaksa mendakwakan atau menguraikan tindak pidana asal sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri terlebih dahulu sebagai syarat sahnya dakwaan TPPU. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014.

"Yang penting bagi penilaian tahap tahap ini adalah bahwa surat dakwaan telah menyebut tindak pidana asalnya secara tegas dengan pasalnya, menyebut harta yang dikaitkan dengannya, dan menguraikan perbuatan atas harta itu," ujar hakim.

Rekomendasi