Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut penggeledahan dilakukan pada 14 dan 15 Oktober 2026.
"Sudah ada awalan yang sudah dilakukan karena memang harus ada tindakan cepat, kemarin di tanggal 14 dan 15 itu sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, termasuk di Kantor BNPB," ujar Taufik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jumat 16 Oktober 2026.
Taufik mengatakan penggeledahan di Kantor BNPB berjalan lancar. Menurut dia, para pegawai bersikap kooperatif membantu tim penyidik melengkapi pencarian barang bukti.
"Kooperatif untuk bersama-sama dengan tim di lapangan dalam rangka melengkapi pencarian alat-alat bukti atau bukti-bukti dokumen lain yang memang dibutuhkan untuk penanganan perkara," kata Taufik.
Penyidik juga menyasar sejumlah ruangan lain di lingkungan BNPB, termasuk ruang pejabat, bagian pengadaan barang dan jasa, serta ruang kerja SGP yang disebut sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
"Kita tidak terlalu detail, tetapi untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan untuk kemudian di kedeputian dan beberapa kantor yang staf pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan SGP selaku PPK begitu," tutup Taufik.
Advertisement
Lima Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait penggunaan DSP di lingkungan BNPB. Dalam rangkaian OTT, penyidik juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp 5,47 miliar.
Menurut Taufik, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan.
"Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," tutur Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2026.
Ketiganya dari unsur internal saat itu: Bima Setiawan (BMS) selaku tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB; Richard Erlangga (RIC) selaku tenaga ahli Kepala BNPB; dan Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Advertisement
Dua Nama dari Swasta
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Syifa Nrika Ghifarin (SNG) dan Gery Prasetiawan (GER).
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Richard Erlangga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i undang-undang yang sama.
Kepada Gabriel Purwaka Sigit selaku pihak yang diduga menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak yang diduga memberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Taufik menyebut, KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, dengan lokasi penahanan di Rutan KPK.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375679/original/055177000_1792208062-IMG_5116.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375593/original/070990300_1792163237-IMG_8046.JPG.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375675/original/024616400_1792207272-WhatsApp_Image_2026-10-17_at_10.13.52.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9374991/original/022825000_1792119004-014A0853.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9371919/original/008702900_1791854435-000_D2Z484J.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375540/original/036698200_1792154265-tragedi-karhutla-bromo-korban-tewas-bertambah-jadi-4-orang-satu-lagi-petugas-tnb-csivteab.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375589/original/046837500_1792162667-IMG_20261016_192527.jpg)