Tong Biru Bupati Klaten: KPK Sita Uang di Rumah Adik Hamenang, Ini yang Diungkap

KPK menyita uang dalam OTT di Klaten. Sebagian disimpan di tong biru di rumah adik Bupati Klaten. KPK menerangkan asal-usul uang itu.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra- Reporter
Tong Biru Bupati Klaten: KPK Sita Uang di Rumah Adik Hamenang, Ini yang Diungkap
Petugas KPK membawa sebuah tong besar berwarna biru yang disegel dengan tulisan “Dalam Pengawasan KPK” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026). Tong tersebut dibawa bersamaan dengan kedatangan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). (officialkpkri)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sekitar Rp 1,2 miliar dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Dari jumlah itu, Rp 934 juta ditemukan di dalam sebuah tong berwarna biru (Tong Biru Bupati Klaten) di rumah Hanaku Agni Sadewo, adik Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

“Rp 934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” tutur Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam, dilansir Antara.

Selain uang yang ditemukan di tong biru, KPK juga menyita Rp 300 juta yang disimpan dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan. Lembaga antirasuah turut mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen,” jelas dia.

Menjawab pertanyaan mengenai asal-usul uang yang disimpan di tong biru tersebut, KPK menyebut alirannya tidak dapat langsung dihubungkan dengan satu klaster dugaan korupsi tertentu karena sudah bercampur.

“Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” Taufik menandaskan.

OTT KPK di Klaten

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah/satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.

Rekomendasi