Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memetakan lima klaster dugaan korupsi bupati Klaten di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan lima klaster tersebut meliputi dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penerimaan fee pengadaan barang dan jasa, penerimaan dari sektor pertambangan, setoran rutin dari BLUD/BUMD/OPD, serta potongan upah pungut.
Pada klaster suap audit BPK, BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025 pada April 2026. Ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar, terdiri dari kelebihan honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan honorarium pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar. Menyusul temuan itu, HWI bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten, Agus Suprapto (AGS), bertemu dengan Iwan Hery Setiawan (IHS), Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, di Semarang untuk membahas rencana penghapusan dua temuan tersebut.
"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, dilakukan pertemuan lanjutan di Semarang pada Mei 2026 antara HWI dengan ALU, dalam rangka negosiasi agar temuan pemeriksaan tersebut dihapus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)," tutur Taufik, di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Taufik, ALU meminta uang Rp 600 juta kepada HWI. HWI tidak menyanggupi dan bernegosiasi hingga disepakati nominal Rp 400 juta. Setelah itu, HWI bertemu dengan Penjabat Sekretaris Daerah Klaten Jaka Purwanto (JP), Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Rizqan Iryawan (RZI), serta Kepala BPKAD Pemkab Klaten Muh Himawan Purnomo (MHP).
Dalam rangkaian komunikasi berikutnya, ALU melalui IHS dan AGS menyampaikan kode “AMIDIS” kepada HWI. Kode itu diteruskan HWI ke RZI dengan perintah menyiapkan Rp 400 juta sesuai kesepakatan. RZI kemudian menyampaikan kode “AMIDIS” kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari PT Madani Winasasis Creative (MWC), beserta permintaan menyiapkan dana. Pemberian uang tertunda setelah KPK melakukan penindakan di Muara Enim terkait dugaan suap pemeriksaan BPK. Adapun pada Juni 2026, BPK menyampaikan LHP kepada Pemkab Klaten dan temuan kelebihan honorarium narasumber dinyatakan dihapus.
Pada klaster fee pengadaan barang dan jasa, KPK menduga HWI menerima lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah kontraktor melalui perantara. Rinciannya:
- Rp 1,90 miliar dari MAW melalui RZI, disebut untuk kebutuhan pribadi, antara lain pembayaran utang Pilkada dan operasional.
- Rp 240 juta dari pihak swasta melalui ajudan Bupati Klaten, Bramantya Samuel Rizkiargyanto (BSR), untuk kebutuhan pribadi HWI.
- Rp 100 juta dari pihak swasta melalui RZI, juga untuk kebutuhan pribadi HWI.
Advertisement
Klaster Lain dalam Kasus Korupsi Bupati Klaten
Pada klaster penerimaan dari tambang galian C, KPK menduga pada 2026 HWI menerima Rp 245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai Legiman. Uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta, Hanaku Agani Sadewo (HAS) yang merupakan adik Bupati Klaten, untuk digunakan dalam sejumlah kegiatan Pemkab Klaten. Selain itu, KPK mengungkap adanya pemberian rutin dari pengusaha tambang galian C kepada LSM Lindu Aji hingga Rp 2 miliar per bulan. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri.
Klaster setoran dari BLUD, BUMD, dan OPD mencatat dugaan setoran rutin sejak 2025 dengan total sekurang-kurangnya Rp 1,8 miliar hingga 2026. Rinciannya per bulan sebagai berikut:
- Rp 30 juta dari PDAM.
- Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari PT Aneka Usaha Perseroda.
- Rp 30 juta dari BPR Klaten.
- Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari RSUD Bagas Waras.
Adapun pada klaster potongan upah pungut (UP) di lingkungan BPKPAD Klaten, KPK menduga pada periode 2025–2026 HWI menerima sedikitnya Rp 280 juta melalui RZI. Pada 2025, potongan yang diterima berkisar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per triwulan, sedangkan pada 2026 nilainya diduga mencapai Rp 70 juta per triwulan melalui perantara yang sama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375588/original/041927400_1792162647-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_8.58.37_PM.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375594/original/026108900_1792163238-IMG_8126.JPG.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375517/original/018684000_1792152586-496183.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375541/original/065010200_1792154571-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_19.12.50.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375548/original/056607100_1792155407-IMG_4807.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9375521/original/069454100_1792152845-lv_0_20261016102247.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5300825/original/063294400_1753929347-20250721_132106.jpg)