KPK Sebut Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada 2024 Pakai Dana Korupsi

KPK menduga korupsi bupati Klaten dipakai menutup utang Pilkada 2024. Ada aliran uang miliaran dan sandi khusus yang disebut penyidik.

Supriatin
Oleh Supriatin- Reporter
KPK Sebut Bupati Klaten Bayar Utang Pilkada 2024 Pakai Dana Korupsi
Petugas mengawal Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dan menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. (KLY/Budy Santoso)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan sebagian dana yang diterima dari penyedia proyek untuk membayar utang Pilkada 2024. Dugaan korupsi bupati Klaten ini mengemuka seiring penelusuran aliran uang yang masuk melalui orang-orang dekatnya.

Sejak menjabat, Hamenang diduga menerima imbalan lebih dari Rp 2 miliar dari sejumlah penyedia barang dan jasa serta kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Dari pihak swasta, Rp 240 juta diduga diterima melalui ajudan berinisial BSR dan Rp 100 juta melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Klaten, Rizqan Iryawan.

Selain itu, Hamenang disebut menerima Rp 1,9 miliar dari Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) dari PT Madani Winasis Creative melalui Rizqan.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut dana dari MAW yang disalurkan lewat Rizqan dipakai untuk kebutuhan pribadi.

"Dari MAW melalui RZI (Rizqan) sebesar Rp 1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional," kata Taufik, Jumat (16/10/2026) malam. Pernyataan itu disampaikan kepada media, mengutip Antara.

Permintaan Uang BPK

KPK juga mengungkapkan dugaan permintaan uang Rp 600 juta oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, kepada Hamenang Wajar Ismoyo.

Dana tersebut diduga diminta untuk mengondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten. Setelah negosiasi, keduanya disebut sepakat pada angka Rp 400 juta.

Taufik menjelaskan, dugaan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025. Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp 5 miliar.

"Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran honorarium sebesar kurang lebih Rp 5 miliar yang terdiri atas honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar," kata Taufik.

Usai temuan itu, Hamenang bertemu Inspektur Daerah Klaten Agus Suprapto, Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III BPK Perwakilan Jateng Iwan Hery Setiawan, serta Ahmad Luthfi di Semarang. Menurut Taufik, mereka membahas langkah agar dua temuan kelebihan pembayaran tersebut tidak dicantumkan dalam LHP BPK.

Pada pertemuan lanjutan, Ahmad Luthfi disebut meminta "support" Rp 600 juta.

"Dalam pertemuan tersebut, ALU (Ahmad Luthfi) menyampaikan permintaan kepada HWI (Hamenang) dengan mengatakan 'tolong support (bantu) kami Rp 600 juta'. Ini bahasa permintaan dari ALU," katanya.

Hamenang sempat keberatan dan melakukan negosiasi hingga disepakati Rp 400 juta. Setelahnya, Hamenang bertemu Penjabat Sekda Klaten Jaka Purwanto, Rizqan Iryawan, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten Muh Himawan Purnomo.

Kode 'AMIDIS' 

Taufik menyebut Ahmad Luthfi menyerahkan secarik kertas kuning bertuliskan "kode AMIDIS" kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Kode itu kemudian diberikan Hamenang kepada Rizqan, disertai instruksi untuk menyiapkan dana Rp 400 juta sesuai kesepakatan.

"Kemudian, HWI memberikan 'kode AMIDIS' tersebut kepada RZI (Rizqan) beserta permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp 400 juta sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan oleh ALU dan HWI," ujarnya, dikutip Antara.

Rizqan lalu meneruskan kode sekaligus permintaan tersebut kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative.

Pada Juni 2026, BPK Perwakilan Jawa Tengah menyampaikan LHP, dan dua temuan kelebihan pembayaran Pemkab Klaten disebut telah dihapus sesuai kesepakatan yang diduga dibuat Ahmad Luthfi dan Hamenang.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dalam giat itu, Hamenang, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan 21 orang lainnya diamankan.

Sehari berikutnya, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Amin sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Menurut KPK, perkara ini mencakup lima klaster dugaan korupsi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah/satuan kerja perangkat daerah, serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Rekomendasi