Duduk Perkara Botok Pati Siram Hakim

Polda Jateng masih mendalami laporan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani terkait kasus dugaan penyiraman air dilakukan Botok.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama- Reporter
Duduk Perkara Botok Pati Siram Hakim
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto jelaskan kasus penyiraman hakim dilakukan botok pati.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) masih mendalami laporan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani terkait kasus dugaan penyiraman air dilakukan Supriyono alias Botok. Kepolisian nantinya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

"Penyidik pasti akan melakukan penjadwalan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto, Kamis (15/10).

Namun kepolisian belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Botok. "Kalau waktu belum ada kepastian," ujar Yuliyanto.

Kronologi Perkara Penyiraman

Dalam laporannya Retno menyertakan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 tentang fitnah dan Pasal 448 tentang pemaksaan dengan kekerasan. Adapun laporan yang diajukan Retno pada 12 Oktober 2026.

"Pelapornya atas nama Bu Retno hakim PN Pati pada 12 Oktober 2026 lalu,” ujar dia.

Penyiraman berkaitan dengan insiden saat rombongan AMPB mendatangi PN Pati pada Jumat (9/10). Mereka hendak menggelar audiensi dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Pati untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp 1 miliar oleh seorang hakim.

Rombongan yang di antaranya terdiri atas Botok dan Teguh Istiyanto itu tidak bertemu dengan Ketua PN Pati. Mereka justru diterima Retno Lastiani bersama sejumlah pegawai pengadilan. Audiensi berlangsung setelah sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan pencurian mesin kapal.

Dalam pertemuan tersebut, Botok bersama tim kuasa hukumnya mendesak pihak pengadilan menjaga integritas dalam menangani perkara yang menjadi perhatian mereka.

Suasana memanas ketika Botok menuding adanya dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025. Ia menyebut terdapat permintaan uang hingga Rp 1 miliar yang diarahkan kepada Retno.

Ketegangan ketika Botok menantang Retno melakukan sumpah pocong untuk membuktikan tuduhannya. Retno kemudian meninggalkan ruang audiensi. Saat jalan keluar, Botok menyiramkan air dari gelas kemasan ke arah Retno.

Sejumlah petugas PN Pati segera mengendalikan situasi dan mengantar Retno menjauh dari kerumunan massa AMPB. Usai audiensi, Botok kembali melontarkan kritik terkait dugaan praktik pemerasan terhadap masyarakat yang berperkara di pengadilan.

Rekomendasi