Warga Binaan Pengguna Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi 1 Tahun

Pascatemuan itu, Kalapas Cibinong dipecat sebagai ASN.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap- Reporter
Warga Binaan Pengguna Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Tak Dapat Remisi 1 Tahun
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong (Youtube Lapas Kelas IIA Cibinong)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan narapidana yang terbukti memanfaatkan fasilitas mewah di Lapas Cibinong akan dikenai sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun. Pernyataan itu disampaikan menanggapi temuan fasilitas di lembaga pemasyarakatan tersebut.

"Tidak diberi remisi selama satu tahun," ungkap Agus dikutip Antara, Jumat (16/10/2026).

Agus menegaskan temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong sejauh ini masih ditangani berdasarkan ketentuan internal kementerian dan tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Kan sudah disampaikan Pak Irjen, bahwa masih menggunakan ketentuan daripada pegawai di sini," katanya.

Temuan Itjen Imipas di Lapas Cibinong

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) melakukan pemeriksaan terkait keberadaan bangunan di area luar Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam laporannya terdapat rincian temuan yang disampaikan pejabat Itjen.

"Bangunan-bangunan yang berada di luar area lapas bagian luarnya, masih dalam lingkup Lapas Cibinong itu kami menemukan ada 21 bangunan, 8 diantaranya bangunan terdaftar dan terdata di sistem manajemen Barang Milik Negara," kata Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan di Jakarta, Senin (5/10).

Menurut Rudi, delapan bangunan yang tercatat di sistem BMN meliputi rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, dan rumah kasubsi registrasi. Selain itu terdapat wisma asimilasi yang digunakan warga binaan yang sedang mengikuti program asimilasi, serta beberapa kontainer dan satu bangunan yang peruntukkannya tidak disebutkan.

"Itu semua tercatat, tiga kontainer juga itu terdaftar. Totalnya ada 8 bangunan," ujarnya.

Sedangkan 13 bangunan lainnya ditemukan saat inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September dan berstatus tidak terdaftar di BMN. Rinciannya mencakup dua bangunan yang berdiri menghadap sungai di posisi paling belakang sebelah kanan, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang difungsikan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

Rudi menyampaikan bangunan-bangunan di area luar lapas itu dibangun pada 2023 melalui swadaya warga binaan dengan tujuan awal untuk rumah pegawai. Ketika terjadi pergantian kepala lapas pada 2023, bangunan tersebut direnovasi pada 2025 dan pekerjaan selesai awal 2026.

"Bangunan tersebut juga tidak menggunakan anggaran negara sehingga tidak dapat dicatatkan, termasuk perabotan yang berada di dalamnya tidak menggunakan uang negara," ucapnya.

Rekomendasi