Seorang pria berinisial I (23) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap siswi kelas I SMP di Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Tersangka diduga membujuk korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan membelikan produk perawatan kulit atau skincare setiap bulan.
Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tersangka saat sedang membeli minuman di sebuah warung pinggir jalan di Kecamatan Labuhan Maringgai, Minggu (11/10/2026).
Ironisnya, tersangka diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus tersebut bermula ketika tersangka mengajak korban bermain atau jalan-jalan sebelum membawanya ke kediamannya.
Pelaksana Harian (Plh) Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Timur, Ipda Angga Syarif, mengatakan dugaan persetubuhan terjadi setelah tersangka merayu korban dengan menjanjikan hadiah skincare.
"Korban awalnya diajak oleh pelaku untuk main atau jalan-jalan. Kemudian pelaku membawa korban atau anak korban ini ke kediamannya. Kemudian terjadi persetubuhan dengan bujuk rayu, yang mana di sini korban diiming-imingi bakal dibelikan skincare oleh pelaku," kata Angga, Senin (12/10).
Kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada polisi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kemudian korban bersama orang tuanya membuat laporan, dan kami lakukan penyelidikan. Lalu kami melakukan upaya paksa, dan pelaku sekarang telah dibawa ke Polres Lampung Timur," jelas Angga.
Ancaman Penjara
Di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru sekali melakukan perbuatannya terhadap satu korban. Meski demikian, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain.
Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan terhadap anak. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut secara menyeluruh.