Motif Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti Terungkap, Dipicu Faktor Ekonomi

Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan wanita di kos Pinang Ranti. Motif diduga terkait kebutuhan ekonomi.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Motif Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti Terungkap, Dipicu Faktor Ekonomi
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Rifqy)

Polisi menangkap dua tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelaku berinisial KDN alias D (22) dan ATW alias A (27) ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan di lokasi berbeda.

KDN ditangkap di wilayah Cipinang Muara, Jakarta Timur, sementara ATW diringkus di Jatiranggon, Kota Bekasi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut penyidik, keduanya memancing korban berinisial KDA untuk datang ke kamar kos dengan komunikasi melalui media sosial sebagai bagian dari rencana pelaku.

"Setelah korban datang pada pukul 16.40 WIB, pelaku KDN memberi isyarat kepada pelaku ATW yang sudah bersembunyi terlebih dahulu di dalam kamar mandi," kata Imron dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/10/2026).

Begitu korban berada di dalam kamar, kedua pelaku diduga mencekik dan membekap mulut korban, kemudian menusuk pundak dan dada korban.

Saat kondisi korban melemah, pelaku mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali rafia lalu meletakkan jenazah di dalam kamar mandi.

Pelaku selanjutnya mengambil barang-barang milik korban, antara lain handphone dan sejumlah uang tunai. Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan dugaan motif ekonomi di balik tindakan tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan motif, diduga pelaku ingin menguasai barang milik korban guna memenuhi kebutuhan ekonomi, membayar utang, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap dia.

Barang Bukti Disita

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana tersebut, antara lain pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang lain yang relevan dengan perkara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, dan atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang tercantum meliputi hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Rekomendasi