Kasus Perempuan Tewas di Pinang Ranti, Polisi Ungkap Temuan Awal

Kematian perempuan KDA di Pinang Ranti diselidiki dengan dugaan motif ekonomi. Dua tersangka ditangkap di Jakarta Timur dan Bekasi. Ini penjelasan polisi.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kasus Perempuan Tewas di Pinang Ranti, Polisi Ungkap Temuan Awal
Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Polda Metro Jaya mendalami dugaan motif ekonomi dalam kasus kematian perempuan berinisial KDA yang ditemukan dalam kondisi terikat di rumah kos di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Dalam pengembangan perkara ini, polisi menangkap dua orang berinisial KDN dan ATW di lokasi berbeda. KDN diamankan di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diringkus di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan, penyidik menelusuri kemungkinan pelaku beraksi untuk mengambil barang milik korban. Barang yang diduga disasar adalah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.

“Yang pasti korban ini adalah cewek ini dipanggil lah. Nah sama mereka sudah direncanakan untuk mengambil barangnya,” ujar Abdul Rahim kepada wartawan, Minggu (11/10/2026).

Menurut Abdul Rahim, pengungkapan identitas kedua tersangka dilakukan melalui kombinasi pemeriksaan saksi dan analisis data digital.

“Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku,” ujarnya.

Barang Bukti dan Penerapan Pasal

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Jenazah KDA dibawa ke RS Polri untuk menjalani pemeriksaan medis dan forensik.

Atas perbuatannya, KDN dan ATW dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Rekomendasi