Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti, Polisi Tangkap 2 Tersangka

Jenazah KDA ditemukan terikat di Pinang Ranti. Polisi mengamankan dua tersangka dan mengungkap awal dugaan motif. Ini temuan dan imbauannya.

Zahraa Devana
Oleh Zahraa Devana - Reporter
Pembunuhan Perempuan di Pinang Ranti, Polisi Tangkap 2 Tersangka
Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Polisi mengungkap dugaan pembunuhan perempuan berinisial KDA di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial KDN dan ATW ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Jenazah KDA ditemukan dalam kondisi terikat di Jalan Asem Nirbaya Blok A.70H, Pinang Ranti, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan medis dan forensik.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan pengungkapan perkara dilakukan lewat rangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan menelaah data digital. "Tim melakukan penyelidikan secara bertahap dengan menggabungkan informasi lapangan dan analisis data digital hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku," ujar Abdul, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap KDN di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis malam, 8 Oktober 2026. Sementara itu, ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi.

Keduanya diduga terlibat tindak kekerasan terhadap korban. Penyidik juga mendalami dugaan motif ekonomi, terutama terkait penguasaan telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu milik KDA.

Seruan Waspada dari Polisi

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.

Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan terhadap para saksi dan kedua tersangka.

KDN dan ATW dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian lingkungan sekitar serta segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. "Kami mengajak masyarakat untuk saling peduli dan menjaga lingkungan. Jika menemukan kejadian mencurigakan atau membutuhkan bantuan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110," kata Budi.

Rekomendasi