Tiga anggota DPRD di Jawa Timur ditangkap polisi dalam penggerebekan dugaan pesta narkoba di kamar hotel Surabaya. Tiga anggota DPRD itu ditangkap bersama lima orang lainnya saat anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penindakan pada Senin (28/9) dini hari.
Ketiga anggota legislatif tersebut masing-masing berinisial U dan R yang disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Malang, serta A yang merupakan anggota DPRD Banyuwangi.
Selain tiga wakil rakyat tersebut, kepolisian juga menangkap lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan Ar.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan penangkapan tiga anggota DPRD dan lima orang lainnya tersebut. Menurut dia, seluruh orang ditangkap tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
"Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku," kata Hadi, Rabu (30/9).
Advertisement
Kronologi Penggerebekan
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat menyampaikan informasi mengenai aktivitas seorang pengguna narkoba berinisial N. Pria disebut bekerja sebagai karyawan swasta tersebut diduga menggelar pesta narkoba di sebuah kamar hotel Surabaya.
Kepolisian kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, kepolisian menemukan delapan orang berada dalam kamar dan diduga sedang menggunakan narkotika.
Advertisement
Barang Bukti Disita
Dari pemeriksaan di lokasi, kepolisian menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, perangkat digunakan mengonsumsi narkoba, korek api, serta satu bungkus rokok bekas digunakan sebagai tempat menyimpan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di wilayah Surabaya. Kepolisian kini memasukkan C ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil pemeriksaan urine kemudian menunjukkan tujuh dari delapan orang ditangkap positif mengonsumsi ekstasi. Sedangkan N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Advertisement
Tak Ditahan
Meski hasil pemeriksaan menunjukkan penggunaan narkotika, kepolisian tidak menahan delapan orang tersebut. Perkara mereka diproses melalui mekanisme restorative justice.
Hadi menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan jumlah barang bukti ditemukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, barang bukti berada di bawah batas sebagaimana ketentuan menjadi acuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
"Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur," ujar dia.
Sementara itu, kabar mengenai tiga anggota DPRD ikut ditangkap mendapat respons dari internal Partai Gerindra Jawa Timur. Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan partainya akan mengambil tindakan apabila proses hukum nantinya membuktikan keterlibatan dan kesalahan ketiganya.
Menurut Kharisma, sanksi organisasi dapat diberikan hingga pemberhentian dari keanggotaan partai. Jika yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota legislatif, partai juga akan mempertimbangkan proses pergantian antarwaktu (PAW).
"Apabila terbukti tentu akan dipecat dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) apabila yang bersangkutan menjabat sebagai anggota dewan. Namun kita juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita tunggu pengumuman atau investigasi dari aparat kepolisian," pungkas Kharisma.