Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan di Lapas Cibinong tersebut.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar
Pembongkaran Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong. Foto: Antara

Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat membongkar 10 unit bangunan 'klaster mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kesepakatan tersebut diambil setelah Komisi XIII melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026). Bangunan dan sejumlah fasilitas di dalamnya sebelumnya menjadi temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran 10 unit bangunan di Lapas Cibinong tersebut. 

Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama.

"Total 10 (unit bangunan). Hari ini beres," kata Mashudi di sela pembongkaran.

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat dengan merobohkan bangunan yang berada di lingkungan Lapas Cibinong.

Sebelum pembongkaran, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan beserta fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan seluruh bangunan telah diperiksa dan didokumentasikan sebelum pembongkaran dilakukan.

"Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat.

Menurut Sugiat, pembongkaran merupakan tindak lanjut dari hasil rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai aset Kemenimipas dan pembangunannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sugiat juga menyoroti lokasi bangunan yang berada di kawasan aliran atau bantaran sungai sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Meski demikian, Sugiat menegaskan teknis pembongkaran menjadi kewenangan Kemenimipas.

"Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.

 

Barang Bukti Diamankan

Sementara itu, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pembongkaran tidak mengganggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.

Ia meminta seluruh barang yang berkaitan dengan pemeriksaan, seperti pendingin ruangan, sofa, televisi layar lebar, dan fasilitas lainnya, terlebih dahulu didokumentasikan, dicatat, dan diamankan.

"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

Menurut Rieke, langkah tersebut diperlukan agar pembongkaran tidak menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan tim pemeriksa telah menginventarisasi bangunan dan berbagai fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Rudi, bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan APBN, melainkan secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.

Kemenimipas masih mendalami pemanfaatan bangunan tersebut, termasuk pihak yang pernah menempati serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan penggunaan fasilitas itu.

Pemeriksaan juga mencakup sejumlah fasilitas lain di kompleks tersebut, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.

 

Hasil Pemeriksaan Sementara

Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, ia belum mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan para pihak, dokumen, dan barang bukti.

"Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain," kata Rudi.

Kemenimipas menjadwalkan penyampaian hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah proses analisis selesai.

Sebelumnya, Ombudsman RI memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan perobohan bangunan tersebut menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Rekomendasi