Sidang Perdana Kasus Yuvita, Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membacakan dakwaan kumulatif menjerat Taufik dengan pasal berlapis.

Azzura Galexia
Oleh Azzura Galexia - Reporter
Sidang Perdana Kasus Yuvita, Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis
Taufik Hidayat saat hadir di PN Bale Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana kasus penyekapan, kekerasan seksual, dan penganiayaan berat dengan terdakwa Taufik Hidayat pada Rabu (30/9).

Akibat perbuatan keji dilakukan Taufik selama dua tahun tersebut, korban Yuvita Tri Rezeki menderita luka parah hingga kehilangan kemampuan bicara, mendengar, dan berjalan dengan normal.

Dalam persidangan digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung membacakan dakwaan kumulatif menjerat Taufik dengan pasal berlapis.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung, Nizar Febriansyah menjelaskan bahwa Taufik dijerat tiga dakwaan utama. Pertama, perbuatan Taufik dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Kedua dan ketiga, Taufik dijerat dengan KUHP Baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tepatnya Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat 2 serta Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 2 juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a.

"Dakwaan tadi sudah dijelaskan, sifatnya kumulatif. Ada tiga dakwaan," tegas Nizar usai persidangan.

Taufik Hidayat saat hadir di PN Bale Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).
Taufik Hidayat saat hadir di PN Bale Bandung. (merdeka.com/Azzura Galexia).

Kondisi Korban

Berdasarkan fakta diungkap jaksa, aksi sadis Taufik terhadap Yuvita dilakukan dalam rentang waktu 2024 hingga 2026. Terdakwa menyekap dan menganiaya korban dengan cara berpindah-pindah ke sejumlah indekos di wilayah Bandung Raya.

Kekerasan tersebut membuat Yuvita harus dirawat secara intensif di rumah sakit akibat cacat fisik dideritanya. Taufik sempat melarikan diri ke Tangerang, sebelum pelariannya dihentikan kepolisian menangkapnya di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Untuk membuktikan dakwaannya, jaksa menyiapkan 20 orang saksi, lima di antaranya merupakan saksi ahli. Jaksa akan menyeleksi saksi dengan bobot keterangan terbaik demi efisiensi persidangan.

Jaksa juga membuka peluang bagi korban Yuvita untuk memberikan kesaksiannya, baik secara langsung maupun daring bergantung pada rekomendasi medis.

"Kami terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Bagaimanapun, hak korban harus dijaga agar ia bisa menjelaskan secara gamblang dan terbuka mengenai apa yang dialaminya," tambah Nizar.

Kubu Taufik Melawan

Menanggapi dakwaan pasal berlapis dari Jaksa, kubu Taufik Hidayat memastikan tidak akan tinggal diam. Kuasa hukum Taufik, Suarman Gulo menyatakan akan segera mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Meski demikian, Suarman buru-buru mengklarifikasi bahwa perlawanan hukum dilakukan bukan berarti membenarkan tindakan sadis kliennya.

"Kami dari tim kuasa hukum akan melakukan perlawanan yaitu eksepsi, karena itu adalah hak terdakwa. Namun perlu digarisbawahi, kita tidak membela penganiayaan maupun kekerasannya. Yang kita bela adalah hak hukumnya, supaya masyarakat luas juga paham alur perkara ini," ujar Suarman.

Mengingat perkara ini berkaitan dengan ranah kekerasan seksual, seluruh rangkaian sidang akan terus digelar secara tertutup untuk melindungi privasi korban. Sidang baru akan dibuka untuk umum saat Majelis Hakim membacakan vonis putusan.

 

Rekomendasi