Kericuhan antrean bahan bakar minyak (BBM) terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simbuang, Kabupaten Mamuju, Rabu (23/9). Seorang petugas SPBU bernama Abdul Rahim (58) dibacok sopir truk berinisial AF (23).
Kapolres Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi membenarkan terkait kejadian penganiayaan yang terjadi di SPBU Simbuang, pada pukul 06.00 Wita, Rabu (23/9). Ferdyan menyebut kejadian tersebut dipicu persoalan antrean BBM jenis solar.
"Korban atas nama Abdul Rahim yang merupakan pengawas SPBU Simbuang. Sementara pelaku inisial AF (23) yang merupakan sopir truk," kata Ferdyan kepada wartawan.
Ferdyan menjelaskan kronologi berawal saat pelaku sedang mengantre untuk mendapatkan BBM jenis solar. Saat itu, korban mendatangi terduga pelaku dan terjadi perselisihan terkait antrean.
"Cekcok mulut antara keduanya kemudian memanas hingga terduga pelaku diduga mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya," tutur dia.
Pelaku selanjutnya mendatangi korban dan melakukan penganiayaan menggunakan parang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sabetan pada bagian punggung dan lengan, serta saat ini menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Mamuju.
"Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Mamuju. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Ferdyan.
Advertisement
Ferdyan menambahkan dari tangan pelaku diamankan satu bilah paarah yan digunakan pelaku. Ferdyan menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Setiap persoalan hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata dia.
Ferdyan menjelaskan, berdasarkan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP apabila hasil visum menyatakan luka korban masuk kategori luka berat.
Adapun Pasal 466 ayat (2) KUHP baru mengatur bahwa apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Namun apabila dari hasil visum luka korban tidak masuk kategori luka berat, maka penerapan pasal dapat disesuaikan dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru, yaitu penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Selain itu, pelaku diduga menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang, penyidik juga mendalami penerapan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait membawa, memiliki, menguasai, atau menggunakan senjata penikam/penusuk tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Untuk kepastian penerapan pasal, penyidik tetap menunggu hasil visum korban. Saat ini barang bukti berupa satu bilah parang juga telah diamankan," tandasnya.