10 Orang Tua Korban Bersaksi Sidang Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha

Sebanyak 10 orang saksi rencananya dihadirkan dalam persidangan ini. 10 saksi ini adalah orang tua yang anaknya dititipkan di Daycare Little Aresha.

Purnomo Edi
Oleh Purnomo Edi - Reporter
10 Orang Tua Korban Bersaksi Sidang Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha
Sidang lanjutan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (26/8)

Sidang lanjutan kasus kekerasan di Daycare Little Aresha kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Rabu (26/8). Sidang lanjutan ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Sebanyak 10 orang saksi rencananya dihadirkan dalam persidangan ini. 10 saksi ini adalah orang tua yang anaknya dititipkan di Daycare Little Aresha.

Dalam persidangan kasus Daycare Little Aresha dibagi menjadi tiga berkas perkara. Perkara pertama adalah dengan 11 terdakwa pengasuh di Daycare Little Aresha beserta Kepala Yayasan dan Kepala Sekolah, perkara kedua yaitu terdakwa Kepala Yayasan dan perkara ketiga yakni terdakwa Kepala Sekolah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diawal persidangan menyebutkan jika 10 saksi yang dihadirkan dalam 194/Pid.Sus/2026/PNYyk juga merupakan saksi kasus yang sama dalam perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dan perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk. Perkara 194 sendiri adalah kasus kekerasan dengan terdakwa 11 pengasuh Perkara 195 dengan terdakwa Kepala Yayasan. Sementara Perkara 196, terdakwanya adalah Kepala Sekolah.

"Saksi yang kami hadirkan ada 10 orang. Semua dari orang tua korban. Untuk saksi ini sama dengan dua perkara yang lain, perkara 195 dan 196. Untuk itu jika tidak keberatan dari advokat untuk saksi ini diperiksa bersamaan untuk 3 berkas," ujar JPU dalam persidangan.

"Dalam aturan tidak mengatur perkara ini bisa digabung. Hanya saja untuk peradilan bisa cepat, efisien, itu untuk mewujudkan asas-asas dalam KUHP. Itu (digabung) sudah sering dilakukan," imbuh JPU.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto pun menawarkan permintaan JPU itu ke para kuasa hukum 13 terdakwa. Kuasa hukum dua perkara lainnya pun menerima usulan JPU tersebut.

"Sidang perkara ini acaranya pemeriksaan saksi, menurut penuntut umum keterangan para saksi itu sama dari ketiga perkara. Untuk Advokat, bagaimana ini kalau pemeriksaan saksinya dibarengkan?," jelas Majelis Hakim ke kuasa hukum terdakwa.

"Bila dibarengkan, mohon kami disediakan meja agar kami bisa melakukan pencatatan. Tetapi nanti jika keterangan saksi sudah selesai, untuk perkara 194 selesai, ditutup. Kemudian untuk perkara 195 dibuka kemudian ditutup. Dibuka untuk perkara 196 dan ditutup tetapi dengan tidak mengulangi keterangan saksi," jawab penasihat hukum.

Usai disepakati semua pihak jika persidangan dilakukan penggabungan saksi-saksi, 13 terdakwa yang terdiri dari 11 pengasuh, satu Kepala Sekolah dan satu orang Kepala Yayasan pun dimulai. 13 terdakwa pun dihadirkan bersama untuk mendengarkan kesaksian dari 10 orang saksi yang merupakan orang tua korban di Daycare Little Aresha.

Rekomendasi