Wali Kota Palembang Ratu Dewa dibuat berang dengan ditemukannya kejanggalan dalam pengadaan buku dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,16 miliar. Pihak terkait segera dipanggil untuk klarifikasi.
Kejanggalan itu ditemukan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) yang tidak sesuai juknis dana BOS. Temuan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2025 pada lima satuan pendidikan di Palembang.
Koordinator K-MAKI Sumsel Boni Belitong mengungkapkan, pihaknya mendapati dugaan penyimpangan pemnbelian buku perpustakaan. Dari total realisasi pembelian buku sebesar Rp1,27 miliar, sebanyak Rp1,16 miliar di antaranya dibelanjakan tidak sesuai ketentuan.
"Dari penelusuran di LHKP BPK RI, ada catatan dugaan pelanggaran regulasi. Lima sekolah memborong buku di luar daftar resmi dari kementerian," ungkap Boni Belitong, Rabu (19/8).
Dalam penyimpangan itu, sejumlah sekolah menggunakan modus memenuhi persentase alokasi 10 persen anggaran perpustkaan. Namun secara substansi peruntukannya cacat hukum.
"Mereka pakai modus klasik, mengakali anggaran dari dana BOS," kata Boni.
Boni menyebut penyimpangan ini disebabkan adanya kelalaian pengawasan dari Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan bendahara BOS yang meloloskan verifikasi dokumen dan pembayaran yang melanggar aturan.
"Tidak ada alasan tidak tahu atau perencanaan mendahului juknis. Jelas ini tanggung jawab dan sepengetahuan mereka dan wali kota harus bertindak, tidak hanya sanksi administratif saja, karena ini terjadi kebocoran kas daerah," kata Boni.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengaku telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan mendalam. Dia tak ingin temuan signifikan ini akan terulang lagi dan dimanfaatkan pihak-pihak lain karena tanpa ada ketegasan sanksi.
"Saya sudah minta Inspektorat panggil semua yang terlibat, dilakukan BAP agar terang," kata Ratu Dewa.
Ratu Dewa menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menyelewengkan APBD dan dana BOS. Pungutan liar juga dilarang keras dan akan diberikan sanksi tegas jika terbukti.
"Jangan main-main soal anggaran, semuanya sudaj gratis, tidak ada pungutan untuk sekolah, seragam juga begitu," tegas Ratu Dewa.
Kepala Dinas Pendidikan Palembang Muhammad Affan Prapanca menyebut segera memanggil sekolah-sekolah yang masuk dalam daftar temuan. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika nantinya temuan itu benar adanya.
"Kita minta klarifikasi dulu dengan pihak-pihak yang disebutkan," kata Affan.