Detik-Detik Sopir Tidur Dibacok Saat Nunggu Antrean Angkut Sawit

Kepolisian menangkap dua pelaku merupakan bapak dan anak yakni IR (40) dan anak kandungnya MA (16).

Ihwan Fajar
Oleh Ihwan Fajar - Reporter
Detik-Detik Sopir Tidur Dibacok Saat Nunggu Antrean Angkut Sawit
Kepolisian menangkap dua pelaku penganiayaan di Pasangkayu. (Istimewa/merdeka.com).

Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasangkayu mengungkap pelaku pembacokan terhadap seorang sopir saat menunggu antrean angkut kelapa sawit di Desa Masimbu, Kecamatan Bambalaloka, Kabupaten Pasangkayu, Jumat (14/8). Kepolisian menangkap dua pelaku merupakan bapak dan anak yakni IR (40) dan anak kandungnya MA (16).

Kepala Satreskrim Polres Pasangkayu Ajun Komisaris Eru Reski mengatakan penindakan kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/110/VIII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar tertanggal 14 Agustus 2026. Dari laporan tersebut, polisi menangkap IR dan MA di Desa Masimbu, Kecamatan Bambalaloka, Kabupaten Pasangkayu, Selasa (18/8) kemarin.

"Dua orang sudah ditetapkan tersangka tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam berupa parang," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/8).

Reski menjelaskan kronologi kejadian berawal saat korban mengantar muatan kelapa sawit ke pabrik di Kecamatan Baras. Saat sedang menunggu antrean dan tertidur di dalam mobil.

"Saat korban tertidur itu, tiba-tiba dibangunkan oleh pelaku IR yang langsung memukul wajah dan matanya," kata Reski.

Perselisihan makin memuncak saat IR turun, mengambil sebilah parang. Tersangka langsung menebas paha kanan dan punggung korban.

"Korban berusaha lari menyelamatkan diri, namun dikejar oleh pelaku beserta anaknya yang juga membawa senjata tajam. Warga sekitar datang melerai dan korban diselamatkan di sebuah warung," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Reski, tersangka mengakui perbuatannya. Motif tindakan tersebut karena pelaku merasa tidak terima anaknya sering dimarahi dan diancam.

"Pelaku tidak terima anaknya sering dimarahi dan diancam oleh korban saat berada di lokasi antrean pembongkaran buah sawit. Pelaku awalnya hendak bertanya, tapi merasa tidak puas dengan jawaban korban sehingga melakukan penganiayaan," bebernya.

Reski menambahkan kedua tersangka beserta barang bukti berupa parang telah dibawa ke Polres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum yang berlaku.

"Kami menegaskan setiap bentuk kekerasan dan penggunaan senjata tajam tidak dibenarkan dan akan kami proses tegas sesuai aturan demi menjaga rasa aman masyarakat," pungkasnya.

Rekomendasi