Dua pembunuh U (56), Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Motif pembunuhan dilatarbelakangi masalah parkiran mobil korban dan jemuran kopi.
Kedua pelaku tinggal bertetangga di Desa Pulau Beringin Utara, yakni PI dan RI. Mereka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah keluarganya di desa tetangga beberapa jam usai kejadian, Selasa (11/8) malam.
"Benar, dua tersangka sudah kita tangkap tadi malam," kata Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga, Rabu (12/8).
Advertisement
Kronologi Pembunuhan
Aston menjelaskan, tersangka PI mengaku awalnya menegur korban untuk memindahkan mobil (sebelumnya ditulis motor) yang parkir di depan rumahnya karena mengganggu akses jalan dan melindas jemuran kopi miliknya. Korban lantas marah karena tak terima disuruh memindahkan kendaraan hingga terjadi cekcok mulut.
"Tersangka tak terima korban marah setelah ditegur untuk memindahkan mobilnya. Mobil korban ganggu jalan dan melindas jemuran kopi tersangka," kata Aston.
Tak ingin berlarut cekcok mulut, korban memindahkan mobil dengan kecepatan tinggi di jalan yang sempit hingga hampir menabrak tersangka PI. Korban kemudian masuk ke kantornya.
Tersangka RI yang melihat PI ribut dengan korban ikut tersulut emosi. Keduanya lantas mendatangi kantor korban untuk melampiaskan amarah mereka.
Korban dan kedua tersangka kembali cekcok mulut. Tersangka PI kemudian mencekik leher dan mendorong korban hingga terjatuh. Melihat korban terdesak, tersangka RI mengambil pisau dari pinggangnya lalu menusukkan ke arah dada diri. Kedua tersangka langsung melarikan diri dan sempat membuang pisau tersebut.
"Keduanya kita tangkap setelah mengepung daerah agar mereka tidak kabur jauh dan pendekatan dengan keluarga," kata Aston.
Advertisement
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa lembar pakaian korban yang terdapat darah dan sebilah pisau.
"Kedua tersangka masih dalam pemeriksan. Kami segera gelar reka ulang untuk mengetahui kronologis kejadian secara utuh," kata Aston.
Diketahui, U tewas ditusuk warga saat memarkirkan kendaraannya untuk bekerja di sekitar rumah pelaku di Desa Pulau Beringin Utara, Pulau Beringin, OKU Selatan, Selasa (11/8) pagi. Pelaku tak terima dan menyuruh korban memindahkan kendaraan.
Meski motor sudah dipindahkan, pelaku tak senang hingga terjadi cekcok mulut dengan korban. Untuk menghindari emosi pelaku, korban memilih masuk kantor.
Tak lama kemudian, pelaku menemui korban hingga terjadi ribut lagi. Emosi yang memuncak membuat pelaku mendorong korban lalu menusuk dada kiri korban. Korban terkapar dan pelaku kabur. Warga membawa korban ke puskesmas namun nyawanya tak tertolong lagi tak lama dalam perawatan.