Pemerintah kembali mematangkan aturan mengenai ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan substansi dalam peraturan presiden (perpres) ojol hampir seluruhnya telah selesai dirumuskan dan kini memasuki tahap finalisasi.
"Kemarin kita rapat koordinasi kembali untuk memfinalisasi mengenai Perpres Ojol. Hampir seluruh hal-hal substantif prinsip sudah berhasil kita rumuskan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Meski substansi utama telah dirumuskan, Prasetyo mengatakan pemerintah masih menyempurnakan sejumlah formula sebelum perpres tersebut diterbitkan. Salah satunya berkaitan dengan pola bisnis dan mekanisme layanan transportasi angkutan.
"Tapi itu tidak akan mengganggu secara substansi, hanya formulanya mau kita lengkapi supaya eh begitu itu diterapkan, tidak ada yang miss untuk beberapa apa, pola bisnis yang ternyata setelah dipelajari banyak juga di situ polanya," jelasnya.
Prasetyo juga menyinggung skema pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Menurut dia, mekanisme dengan porsi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi sudah diterapkan di lapangan.
"Saudara-saudara juga boleh cek bahwa eh secara riil pelaksanaannya di lapangannya pun juga sudah berjalan mengenai pembagian hasil yang di angka 92 persen dan 8 persen itu sudah jalan di lapangan," tutur Prasetyo.
Advertisement
Terbit Bulan Ini
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkapkan Perpres mengenai ojol dikejar bisa selesai sebelum 17 Agustus 2026. Adapun, aturan mengenai potongan tarif ojol sudah lebih dulu berlaku. "Iya, iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Dia menjelaskan, belum ada rencana perluasan Perpres Ojol juga mengatur mitra pengemudi taksi online (taksol). Namun, akan ada perluasan ke pengantaran makanan yang aturan detailnya ditangani Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Sementara enggak ya (perluasan ke roda empat), sementara enggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail. Nanti yang akan menangani adalah Kementerian komdigi untuk hantaran makanan dan barangnya," beber dia.
Dudy hanya memastikan pihaknya sudah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) mengenai ketentuan potongan tarif sebesar 92 persen ke mitra pengemudi dan 8 persen ke aplikator.
"Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya. Itu juga akan dimasukkan di Perpres. Pengaturannya nanti oleh Komdigi untuk yang itu," ujar Dudy.