Newport Klarifikasi soal Tantangan Hafal Surah Alquran Berhadiah Miras

Newport menegaskan tantangan menghafal surah Alquran tersebut tidak berkaitan dengan program pemasaran perusahaan.

Tim News
Oleh Tim News - Reporter
Newport Klarifikasi soal Tantangan Hafal Surah Alquran Berhadiah Miras
Tangkapan layar video viral yang memperlihatkan dugaan challenge hafalan Al-Qur'an berhadiah minuman keras (miras) di sebuah booth sponsor saat gelaran The Sounds Project di Ancol, Pademangan. (Istimewa)

Video tantangan menghafal surah Alquran di salah satu stan festival musik di Ancol, Jakarta Utara, memicu polemik di media sosial. Manajemen Newport pun angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf.

"Newport menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh umat Muslim, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian yang menimbulkan ketidaknyamanan, rasa terluka, dan kegaduhan yang terjadi," tulis Newport dalam keterangan resminya, Selasa (11/8/2026).

Newport menegaskan tantangan menghafal surah Alquran tersebut tidak berkaitan dengan program pemasaran perusahaan. Menurut manajemen, kegiatan itu bukan bagian dari konsep maupun arahan promosi yang telah mereka siapkan.

"Newport perlu meluruskan bahwa aktivitas tersebut bukan merupakan program, konsep promosi, challenge, maupun arahan yang dibuat atau direncanakan oleh Newport," tulis mereka.

Manajemen menyebut kejadian tersebut berlangsung secara spontan di tengah kondisi festival yang ramai. Seorang pengunjung disebut mengambil alih aktivitas di stan tanpa menjadi bagian dari agenda resmi perusahaan.

"Aktivitas tersebut muncul secara spontan dari pengunjung yang berada di lokasi," tulis manajemen Newport lagi.

Newport juga mengakui terdapat kekurangan dalam pengawasan di area stan. Kondisi itu membuat seorang pengunjung dapat mengambil alih mikrofon yang digunakan pembawa acara atau MC.

"Kami menyesal adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pengunjung yang bisa mengambil alih mic dari MC di lapangan," lanjut pernyataan tersebut.

Atas kejadian itu, Newport mengakui pentingnya meningkatkan pengawasan dalam kegiatan promosi. Perusahaan menilai insiden tersebut tidak sesuai dengan nilai agama, keyakinan, budaya, dan adat istiadat yang dijunjung masyarakat Indonesia.

"Sehingga tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama, keyakinan, budaya serta adat istiadat yang dijunjung oleh masyarakat dapat terjadi," sambung pihak Newport.

Evaluasi Internal

Sebagai tindak lanjut, Newport mengaku telah melakukan evaluasi internal terhadap kejadian tersebut. Perusahaan juga mengambil tindakan terhadap personel yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Selain evaluasi internal, perusahaan juga memperkuat standar operasional prosedur (SOP) serta koordinasi dengan seluruh mitra yang terlibat dalam kegiatan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah insiden serupa kembali terjadi.

Di sisi lain, kepolisian turut melakukan penelusuran terkait video viral yang diduga berkaitan dengan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa polisi telah mengumpulkan sejumlah data awal dari lokasi kejadian.

"Polsek Pademangan bersama Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terkait video viral dugaan penistaan agama dalam kegiatan festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara, pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Budi Hermanto.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperjelas kronologi kejadian. Pihak penyelenggara acara atau Event Organizer (EO) serta MC yang bertugas saat kejadian akan dimintai keterangan.

"Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara," jelas perwira menengah Polri tersebut.

Kepolisian memastikan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dikumpulkan, penyidik akan melanjutkan proses dengan gelar perkara.

"Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyelidikan dan melakukan gelar perkara," pungkas Budi Hermanto.

Reporter: M Altaf Jauhar

 

Rekomendasi