Mayor Laut (P) Faisal Mulia, perwira TNI Angkatan Laut yang menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wingud 1 Tanjungpinang, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Oditur Militer Tinggi, Letkol Chk Bambang Permadi, menyebut Faisal hendak mengirim 12 paket sabu ke Madiun, Jawa Timur, menggunakan pesawat militer CN-235.
Faisal juga didakwa membeli, menguasai, menjual, dan menggunakan sabu untuk dirinya sendiri. Dalam dakwaannya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Bambang menguraikan rangkaian perbuatan Faisal sejak Agustus hingga November 2025.
Perkara tersebut bermula pada Minggu (23/11/2025), ketika Faisal disebut membeli sekitar 8 gram sabu dari seseorang bernama Kapak di Hotel Sans, Batam, seharga Rp 7,5 juta.
“Faisal sebelumnya menghubungi seseorang bernama Rizal untuk meminta Kapak datang ke hotel. Setelah Kapak tiba, Faisal membawanya ke kamar hotel dan menerima sabu tersebut. Pembayaran dilakukan melalui transfer dari rekening bank atas nama istrinya, Nadia Brenda Pangestika,” kata Bambang dalam dakwaan, Senin (10/8/2026).
Faisal kemudian membawa sabu tersebut dari Batam ke Tanjungpinang. Sehari setelah transaksi, dia disebut mencari informasi jadwal penerbangan pesawat CN-235 dengan nomor lambung P-8305 yang melayani rute Tanjungpinang-Jakarta.
Dalam dakwaan, Faisal kemudian meminta istrinya mencari pembeli sabu tersebut.
“Yang ini mau ada pesawat tujuan Jakarta, tolong cari pembeli sabu, siapa tahu ada yang cari,” demikian isi percakapan Faisal dengan istrinya yang dimuat dalam dakwaan.
Istrinya kemudian menghubungi sejumlah orang melalui WhatsApp, termasuk Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty, dan Andriana Budiarti. Mereka disebut bersedia membeli dan diminta membayar uang muka.
Pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Faisal disebut mengonsumsi sebagian sabu yang dibawanya dari Batam. Setelah itu, dia mengemas narkotika tersebut menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket dibungkus menggunakan kemasan makanan ringan dan dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL. Paket tersebut disebut akan dikirim kepada pembeli di Madiun menggunakan pesawat CN-235 P-8305 yang dijadwalkan berangkat dari Tanjungpinang menuju Jakarta pada Rabu (26/11/2025).
Dua paket lainnya disimpan di tempat berbeda. Satu paket disebut disimpan Faisal dalam kotak rokok yang dimasukkan ke saku pakaian terbang. Satu paket lainnya disimpan istrinya di dalam lemari plastik di rumah mereka di Tanjungpinang.
“Pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, istri Faisal disebut membawa bingkisan makanan ke Mess Perwira Wingud 1. Di dalam bingkisan tersebut terdapat 12 paket sabu yang telah dikemas dalam kotak sepatu PDL TNI AL,” kata Bambang.
Bingkisan tersebut kemudian diserahkan kepada co-pilot pesawat CN-235 P-8305, Letda Laut (P) Mazaki Moza. Namun, paket itu tidak sampai dikirim.
Saat Faisal berada di shelter CN-235 untuk persiapan penerbangan, Komandan Wingud 1 Tanjungpinang disebut memerintahkan Kasi Intelud Mayor Edwar mengamankan Faisal beserta barang bukti.
Faisal kemudian dibawa ke kantor Intelud Wingud 1 untuk dimintai keterangan mengenai 12 paket sabu yang disebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat Penerbangan Angkatan Laut.
Sehari kemudian, Kamis (27/11/2025), petugas menggeledah rumah Faisal di Perum Agung Mentari, Tanjungpinang. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua paket sabu, rokok merek HD, alat isap, dan timbangan digital.
Bambang mengatakan total sabu yang berada dalam penguasaan Faisal mencapai 14 paket dengan berat 9,83 gram. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan paket tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika Golongan I.
Selain perkara pengiriman 12 paket sabu, oditur juga menguraikan dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Faisal sebelum penangkapan.
Faisal disebut empat kali membeli sabu dari Kapak. Transaksi pertama berlangsung pada 30 Agustus 2025 di Hotel Planet Holiday Batam sebanyak 2 gram seharga Rp 1,5 juta.
Transaksi kedua terjadi pada 4 Oktober 2025 di sekitar Pelabuhan Penyeberangan Punggur, Batam, sebanyak 2 gram seharga Rp 2,3 juta. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, Faisal disebut membeli 8 gram sabu seharga Rp 7,5 juta.
“Transaksi keempat dilakukan pada 23 November 2025 di Hotel Sans Batam. Faisal disebut kembali membeli 8 gram sabu dengan harga Rp 7,5 juta,” ungkap Bambang.
Advertisement
Dakwaan Pasal Berlapis
Oditur juga mendakwa Faisal menjual sabu kepada sejumlah orang di Surabaya dan Madiun. Salah satu pengiriman disebut berlangsung pada 29 Oktober 2025 dari Tanjungpinang menuju Bandara Juanda, Surabaya.
Dalam dakwaan, Faisal disebut menjual sabu dalam bentuk paket dengan harga sekitar Rp 1,3 juta hingga Rp 1,4 juta per paket. Sebagian pembayaran ditransfer ke rekening Faisal dan sebagian lainnya ke rekening istrinya.
Faisal juga didakwa menggunakan sabu untuk dirinya sendiri. Dia disebut mengonsumsi sabu di Hotel Sans, Batam, pada 23 November 2025 dan kembali menggunakan narkotika tersebut pada 25 November saat mengemas sabu menjadi sejumlah paket.
“Hasil pemeriksaan urine Faisal di BNN Provinsi Kepulauan Riau pada 27 November 2025 disebut positif mengandung amfetamina dan metamfetamina,” kata Bambang.
Atas rangkaian perbuatannya, Faisal didakwa dengan dakwaan berlapis.
Dalam dakwaan pertama, dia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua, Faisal didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.