Mayor TNI AL Penyelundup Sabu Pakai Pesawat Militer Divonis 10 Tahun dan Dipecat

Mayor Laut Faisal Mulia terbukti dan bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan menyelundupkannya melalui pesawat militer jenis CN-235.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Mayor TNI AL Penyelundup Sabu Pakai Pesawat Militer Divonis 10 Tahun dan Dipecat
Mayor Laut Faisal Mulia saat mendengarkan vonis terhadap dirinya di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis 20 Agustus 2026. (merdeka/Uga Andriansyah).

Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau, Mayor Laut Faisal Mulia, dijatuhi hukuman pidana 10 tahun dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8). Faisal terbukti dan bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan menyelundupkannya melalui pesawat militer jenis CN-235.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sarifudin Tarigan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Memidakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Sarifudin.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi TNI,” ujar Sarifudin.

Menanggapi vonis tersebut, Faisal menyatakan pikir-pikir. Sementara, Oditur Militer Tinggi I Medan, Letkol Bambang Permadi, menerima putusan tersebut.

“Menerima Yang Mulia,” ujar dia.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim terhadap Faisal lebih tinggi dari tuntutan Oditur Militer Tinggi I Medan. Sebelumnya, Faisal dituntut pidana 5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Mengutip dakwaan, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 14 paket seberat 9,83 gram. Perkara tersebut terjadi di wilayah Kepulauan Riau dan berkaitan dengan dugaan transaksi serta pengiriman sabu dari Tanjungpinang menuju sejumlah pembeli di Jawa Timur.

Berdasarkan uraian dakwaan, Faisal yang saat itu menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tanjungpinang diduga membeli sabu seberat sekitar 8 gram dari seseorang yang disebut bernama Kapak di sebuah hotel di Batam pada 23 November 2025.

Pembelian tersebut disebut dilakukan dengan harga Rp7,5 juta melalui transfer rekening. Dalam dakwaan, Faisal bersama istrinya kemudian mengonsumsi sebagian narkotika tersebut sebelum membawa sisanya pulang ke Tanjungpinang.

Narkotika tersebut tidak hanya digunakan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga disiapkan untuk diedarkan kembali. Pada 24-25 November 2025, menurut dakwaan, Faisal bersama istrinya mencari calon pembeli di Jawa Timur. Sabu kemudian dibagi menjadi 14 paket. Sebanyak 12 paket disebut disiapkan untuk dikirim ke Madiun menggunakan pesawat CN-235 milik Penerbangan TNI AL dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.

Pada 26 November 2025 pagi, 12 paket tersebut dititipkan melalui bingkisan makanan yang diserahkan kepada seorang co-pilot pesawat. Namun, sebelum pesawat berangkat, paket tersebut diamankan oleh pihak internal Wingud 1. Faisal kemudian dibawa untuk diperiksa terkait bingkisan yang diduga berisi narkotika.

Penggeledahan di rumah Faisal di Tanjungpinang pada 27 November 2025 kemudian menemukan dua paket sabu lainnya, selain sejumlah barang yang menurut dakwaan berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan narkotika, termasuk timbangan digital dan alat hisap. Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang disebut dalam dakwaan berjumlah 14 paket dengan berat 9,83 gram.

Dakwaan juga menguraikan dugaan transaksi narkotika yang disebut telah berlangsung beberapa kali sebelum penangkapan. Faisal membeli sabu dari Kapak sebanyak empat kali pada Agustus, Oktober, dan November 2025. Selain itu, ia menjual sabu kepada sejumlah orang di Tanjungpinang, Surabaya, dan Madiun, termasuk dengan memanfaatkan penerbangan dari Tanjungpinang menuju Jawa.

Dalam perkara ini, dakwaan menyebut adanya dugaan peran istri Faisal dalam membantu komunikasi dengan calon pembeli dan penggunaan rekening untuk sejumlah transaksi. Beberapa calon pembeli disebut melakukan pembayaran melalui rekening atas nama istri Faisal.

Barang bukti yang diamankan kemudian ditimbang dan diuji secara laboratoris. Berdasarkan hasil pengujian yang dicantumkan dalam dakwaan, 14 paket tersebut dinyatakan mengandung metamfetamin, zat yang termasuk narkotika golongan I. Berat keseluruhan barang bukti tercatat 9,83 gram.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Faisal didakwa melakukan tindak pidana narkotika berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Perkara tersebut diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan untuk diperiksa dan diadili.

 

Rekomendasi