Polda Jateng Siaga, Makam Sutrimo Dijaga Ketat Jelang Ekshumasi

Makam Sutrimo menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kematian. Karena itu, polisi meningkatkan pengamanan

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
 Polda Jateng Siaga, Makam Sutrimo Dijaga Ketat Jelang Ekshumasi
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Polda Jawa Tengah (Jateng) bakal membantu pelaksanaan proses ekshumasi jenazah Sutrimo (42) mantan penjaga kediaman eks Jampidsus Febrie Ardiansyah. PMakam Sutrimo, yang berada di Kecamatan Wangon, Banyumas, Jawa Tengah, pun dijaga ketat.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yulianto mengatakan, penjagaan dilakukan untuk memastikan kondisi makam dan jenazah tetap terjaga hingga proses ekshumasi berlangsung.

Makam Sutrimo menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kematian. Karena itu, polisi meningkatkan pengamanan untuk menjaga bukti yang dapat membantu mengungkap fakta di balik kematian Sutrimo.

"Jadi untuk ekshumasi kita masih menunggu kabar dari Polda Metro Jaya. Untuk sementara ini karena makam Sutrimo bukti penting yang bisa mengetahui kejelasan dari peristiwa tersebut, maka tentu saja Polresta Banyumas akan intensif untuk menjaga makam,” kata dia.

Keluarga Sutrimo sudah melaporkan kasus kematian almarhum ke Polresta Banyumas pada Sabtu (8/8/2026). Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang diajukan oleh keluarga.

"Ada lima orang saksi yang diajukan oleh keluarga kepada pihak Polresta Banyumas,” jelasnya.

Menurut Yulianto, Polda Jateng dan Polresta Banyumas sudah melakukan gelar perkara atas laporan keluarga Sutrimo. “Kemudian kesimpulannya adalah akan melimpahkan atau menyerahkan penanganan lebih lanjut dari laporan ini ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

 

Keluarga Sutrimo Dilindungi

Selain memperketat penjagaan makam Sutrimo, kepolisian juga membuka ruang perlindungan bagi keluarga dan saksi yang merasa keselamatannya terancam.

Yuliyanto menyebut, keluarga maupun saksi dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan selama proses penanganan perkara berlangsung.

“Untuk keluarga korban atau saksi-saksi yang sudah diajukan, tentu saja nanti dari penyidik atau dari yang bersangkutan sendiri, kalau merasa dalam kondisi terancam jiwanya akibat tekanan atau akibat mungkin ancaman, maka bisa saja mengajukan ke LPSK,” katanya.

“Atau bisa saja nanti penyidik itu mengajukan ke LPSK untuk mengajukan perlindungan terhadap keberadaan dari saksi tersebut,” tutupnya.

Rekomendasi