Tak Lagi Wajib Sertifikat, Ini Syarat Baru Dapat Bantuan Bedah Rumah

Perubahan persyaratan tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi program bedah rumah.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Tak Lagi Wajib Sertifikat, Ini Syarat Baru Dapat Bantuan Bedah Rumah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat meninjau langsung penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat (Jakbar). (Dok. Istimewa)

Masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari pemerintah. Pemerintah melonggarkan persyaratan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), sehingga sertifikat tanah tidak lagi menjadi syarat mutlak.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan perubahan persyaratan tersebut dilakukan untuk mempercepat realisasi program bedah rumah. Pemerintah menargetkan perbaikan sebanyak 400.000 unit rumah di seluruh Indonesia pada 2026.

Menurut Tito, kewajiban memiliki sertifikat tanah sebelumnya menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan program. Persyaratan tersebut menyulitkan masyarakat yang sudah lama tinggal di suatu lokasi, tetapi belum memiliki sertifikat atas tanah yang ditempatinya.

“Di antaranya kita melihat ada aturan-aturan yang agak sulit, misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito mencontohkan sejumlah permukiman di Jakarta yang telah dihuni warga selama puluhan tahun. Meski demikian, sebagian warga di kawasan tersebut belum memiliki sertifikat tanah.

“Padahal seperti di Jakarta ada perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ,” ujar Tito.

Cukup Surat dari Lurah atau Kades

Dengan aturan baru, kata Tito masyarakat dalam kondisi tersebut dapat memenuhi persyaratan melalui keterangan dari pemerintah setempat. Keterangan lurah, kepala kampung, atau kepala desa dapat digunakan untuk menunjukkan bahwa warga telah lama menempati lokasi tersebut dan bukan merupakan penduduk baru.

“Untuk itu diberikan pemudahan, di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru,” katanya.

Tito menerangkan kemudahan tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut disosialisasikan dalam rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah di Kemendagri.

Dia menyampaikan, program BSPS memberikan bantuan kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni. Besaran bantuan mencapai Rp 20 juta per rumah.

“Sekarang tinggal beberapa bulan lagi, 5 bulan lagi, Bapak Menteri PKP meminta agar terjadi percepatan dalam proses target 400.000 rumah se-Indonesia,” ujar Tito.

 

Rekomendasi