Kongkalikong Pegawai Dishub dan Satpol PP Surabaya, Janjikan Lowongan Kerja Bayar Rp20 Juta

Warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Erwin yohanes
Oleh Erwin yohanes - Reporter
Kongkalikong Pegawai Dishub dan Satpol PP Surabaya, Janjikan Lowongan Kerja Bayar Rp20 Juta
Pegawai Dishub dan Satpol PP Surabaya terlibat penipuan lowongan kerja. (istimewa)

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan pemerintah kota yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada warga. Keduanya merupakan tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan personel Satpol PP Surabaya.

Keduanya telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Pemkot Surabaya langsung menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap keduanya.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri. Dalam laporan tersebut, warga mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Kota Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp20 juta.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan memanggil dan memeriksa oknum THL Dishub pada Sabtu (8/8/2026) di Kantor Dishub Surabaya. Pelaku mengakui perbuatannya,

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio.

Setelah pemeriksaan dilakukan, Dishub Surabaya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Surabaya atas kejadian tersebut. Trio meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkot Surabaya.

Trio memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas apabila terdapat anggota pemerintah kota yang terbukti melakukan tindakan serupa. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang.

 

Pegawai Dishub dan Satpol PP Surabaya terlibat penipuan lowongan kerja
Pegawai Dishub dan Satpol PP Surabaya terlibat penipuan lowongan kerja. (istimewa)

Kongkalikong Dua Pegawai

Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub tersebut, muncul keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sementara personel Dishub menangani lalu lintas.

Menurut Irna, dalam penugasan tersebut terjadi kesepakatan antara keduanya. Awalnya, pelapor yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub meminta bantuan karena ingin bekerja di Dishub. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP yang akhirnya menyanggupi.

“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.

Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya. Ia memastikan tidak ada pimpinan Satpol PP yang memberikan instruksi maupun menerima uang dalam praktik tersebut.

“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Kronologi Penipuan Lowongan Kerja

Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, warga tersebut dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun, karena tidak ada kejelasan, para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.

“Namun, pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui Hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelasnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.

“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” katanya.

Irna menambahkan, apabila warga yang melapor merasa dirugikan atau menjadi korban penipuan, yang bersangkutan dipersilakan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Satpol PP Surabaya juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diperlukan dalam proses hukum.

“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.

Menurut Irna, praktik tersebut tidak hanya berdampak terhadap warga yang dirugikan, tetapi juga menyangkut nama baik Pemkot Surabaya. Ia menyebut kasus serupa terkait janji masuk bekerja di lingkungan pemerintah dengan imbalan uang sebelumnya juga pernah ditemukan dan ditindak.

Masyarakat perlu memahami mekanisme penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pemkot Surabaya. Proses penerimaan tidak dilakukan berdasarkan permintaan individu maupun kesepakatan pribadi dengan pegawai.

“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.

Irna mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan pemerintahan dengan meminta sejumlah uang. Ia menegaskan, imbauan tersebut berlaku untuk seluruh perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya, bukan hanya Satpol PP maupun Dishub.

“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” tutupnya.

Rekomendasi