Seorang wanita berusia 25 tahun, Yuni Khomsiyah, tewas ditusuk suaminya, Supriadi (31), di Dusun Tapak Lembu, Desa Temuasri, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Minggu (9/8/2026).
Polisi menetapkan Supriadi sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tersebut.
Menjelaskan motif yang melatarbelakangi kejadian ini, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyampaikan pernyataannya.
"Motifnya adalah asmara. Pelaku merasa cemburu karena menduga korban berhubungan dengan laki-laki lain," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, Senin (10/8/2026).
Peristiwa bermula ketika pasangan suami istri itu terlibat cekcok di dalam kamar. Di tengah pertengkaran, Supriadi mengambil pisau kecil yang berada di dekatnya.
Setelah kejadian, keluarga mengetahui peristiwa tersebut dan upaya pertolongan segera dilakukan. Rangkaian penanganan awal disampaikan pihak kepolisian.
"Jadi setelah kejadian dan aksi tersebut diketahui oleh keluarganya, tersangka meminta tolong untuk membantu korban. Pada saat itu ada bidan yang datang, lalu atas saran bidan korban segera dibawa ke Puskesmas. Setelah dari Puskesmas, disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun di rumah sakit, korban tidak tertolong," ungkap Lanang.
Tusukan mengenai bagian perut korban dan mengakibatkan luka parah sehingga nyawa Yuni tidak tertolong setibanya di rumah sakit rujukan.
Advertisement
Olah TKP
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau kecil yang diduga digunakan pelaku untuk menusuk korban.
Supriadi sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di Mapolresta Banyuwangi. Sementara itu, jenazah Yuni telah dipulangkan ke rumah duka di wilayah Songgon.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan ketentuan pidana sesuai KUHP baru. Ancaman hukuman turut disampaikan pihak kepolisian.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Lanang.