Jakarta, 9 Agustus – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai pekan depan, setiap wadah atau ompreng MBG wajib mencantumkan batas waktu konsumsi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan makanan yang didistribusikan kepada peserta didik tetap aman dan layak dikonsumsi.
Kepala BGN, Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa informasi batas waktu konsumsi ini akan menjadi panduan penting bagi para guru dan siswa. Dengan adanya penanda ini, mereka dapat memastikan bahwa makanan dikonsumsi dalam kondisi terbaik dan mencegah risiko yang tidak diinginkan.
Mas Dar menekankan peran vital guru dalam penerapan aturan baru ini. Guru diminta untuk secara aktif memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk siswa, tetapi juga bagi para pengajar demi keamanan bersama.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Batas Waktu Konsumsi untuk Makanan Segar
Menurut Mas Dar, kewajiban mencantumkan batas waktu konsumsi ini didasari oleh karakteristik makanan MBG yang disiapkan tanpa bahan pengawet. Makanan tersebut disajikan secara segar, sehingga memiliki periode aman konsumsi yang terbatas. Secara umum, makanan yang telah matang maksimal aman dikonsumsi dalam waktu empat jam.
“Sesuai dengan penyajian makanan yang normal, setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra-proses, sehingga betul-betul barang ini fresh (segar) sehingga ada window-nya, ada jendela kapan dia aman untuk dikonsumsi,” jelas Mas Dar.
Oleh karena itu, pencantuman batas waktu menjadi krusial untuk menjaga kualitas dan keamanan gizi yang diberikan kepada para penerima manfaat program MBG. Peran guru dalam mengawasi hal ini sangat ditekankan untuk memastikan setiap makanan dikonsumsi sesuai standar keamanan pangan.
Advertisement
Advertisement
Larangan Membawa Pulang Makanan MBG dan Dampaknya
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Mas Dar juga mengimbau agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan insiden keracunan makanan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak/ibu semua MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” papar Mas Dar.
Praktik membawa pulang makanan MBG disebut Mas Dar sebagai salah satu faktor penyebab terjadinya kasus keracunan di beberapa wilayah. Ia mencontohkan kasus di sebuah SD di Bogor, di mana keracunan tidak hanya dialami oleh siswa, tetapi juga orang tua yang mengonsumsi makanan sisa yang dibawa pulang. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan makanan yang tidak sesuai prosedur dapat menimbulkan risiko kesehatan serius bagi seluruh anggota keluarga.
Advertisement
Sumber: AntaraNews