Polisi Ringkus Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik di Pademangan, Diduga Akibat Persaingan Usaha

Empat pelaku perusakan kabel optik di Pademangan berhasil diringkus Polsek Pademangan. Aksi ini diduga dipicu persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Ringkus Empat Pelaku Perusakan Kabel Optik di Pademangan, Diduga Akibat Persaingan Usaha
Empat pelaku perusakan kabel optik di Pademangan berhasil diringkus Polsek Pademangan. Aksi ini diduga dipicu persaingan usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat. (AntaraNews)

Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil mengamankan empat individu yang diduga terlibat dalam kasus perusakan jaringan telekomunikasi. Insiden ini terjadi di Jalan Pademangan Timur Gang Melati, Jakarta Utara, dan berawal dari dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Keempat pelaku, berinisial AS (22), NN (24), MR (23), dan SM (23), ditangkap hanya berselang beberapa jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/8) malam, menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian.

Peristiwa perusakan ini mengakibatkan terputusnya koneksi internet bagi masyarakat setempat, menimbulkan kerugian dan gangguan layanan. Pihak berwenang masih terus mendalami motif utama di balik aksi kriminal ini.

Kronologi Penangkapan Pelaku Perusakan Jaringan Telekomunikasi

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pademangan AKP Doly Septian menjelaskan detail kronologi penangkapan. Aksi perusakan ini bermula dari instruksi seorang pelaku berinisial B, yang kini berstatus DPO, kepada MR.

“Aksi perusakan ini bermula dari instruksi pelaku B (DPO) kepada MR untuk memutus koneksi internet milik PT TKP demi persaingan usaha tidak sehat,” kata AKP Doly Septian di Jakarta, Minggu. MR kemudian menyewa jasa perusakan berantai hingga akhirnya mengeksekusi aksi tersebut melalui AS, NN, dan SM, dengan imbalan uang tunai.

Para pelaku tersebut memotong kabel optik sepanjang tujuh meter dan 25 meter menggunakan tang dan tangga. Tindakan ini secara langsung mengakibatkan gangguan jaringan internet yang signifikan bagi warga di sekitar lokasi kejadian.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pademangan bergerak cepat dan langsung mengamankan ketiga eksekutor, yaitu AS, NN, dan SM, di lokasi kejadian. Penangkapan MR kemudian dilakukan melalui hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Motif Persaingan Usaha dan Ancaman Hukuman Berat

Motif utama di balik perusakan kabel optik ini adalah persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana diungkapkan oleh pihak kepolisian. Pelaku B, yang masih dalam pengejaran, diduga menjadi dalang utama yang menginstruksikan pemutusan koneksi internet milik PT TKP.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut berupa dua potong kabel optik yang telah diputus, sebuah tang potong, serta tangga silver yang digunakan dalam aksi perusakan.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pademangan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan menangkap pelaku utama yang masih buron.

“Para tersangka dijerat Pasal 38 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo pasal 55 dan atau pasal 262 ayat 1 KUHP jo pasal 20 huruf b, c, d, KUHP Subsider pasal 521 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” jelas AKP Doly Septian. Ancaman hukuman ini menunjukkan seriusnya pelanggaran yang dilakukan para pelaku terhadap infrastruktur telekomunikasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi