Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap motif di balik kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan koperasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Lima orang tersangka telah diamankan terkait aksi keji yang juga disertai tindakan asusila ini. Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan rincian kasus tersebut pada Sabtu (08/08) di Tangerang.
Korban berinisial PG (25), seorang karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam, menjadi sasaran para pelaku. Peristiwa ini terjadi pada 28-29 Juli 2026, berlangsung selama lebih dari lima jam. Aksi tersebut dipicu oleh kecurigaan bos korban terhadap niat PG untuk resign dan mengambil alih nasabah.
Kecurigaan ini mendorong bos koperasi berinisial EDD (24) untuk memerintahkan empat karyawan lainnya melakukan penganiayaan. Para pelaku mencekoki korban dengan minuman beralkohol sebelum melakukan penganiayaan secara bersama-sama. Bahkan, korban dipaksa melakukan tindakan asusila selama berjam-jam dalam kondisi tidak berdaya.
Advertisement
Advertisement
Detail Motif dan Kronologi Penyekapan Karyawan
Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam mengungkap motif utama di balik penyekapan karyawan ini. Aksi keji tersebut didasari oleh kekhawatiran EDD, bos koperasi, bahwa korban PG akan merebut nasabah setelah memutuskan untuk berhenti bekerja dan pulang kampung. Kecurigaan ini menjadi pemicu serangkaian tindakan brutal yang menimpa PG.
Kronologi kejadian bermula ketika PG menyatakan niatnya untuk berhenti dari pekerjaan sebagai karyawan bank keliling. Rencana ini langsung memicu kecurigaan EDD (24), yang kemudian memerintahkan empat karyawan lain, yaitu SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21), untuk bertindak. Mereka bersama-sama mencekoki korban dengan minuman beralkohol hingga tidak berdaya.
Setelah korban tidak berdaya akibat pengaruh alkohol, para pelaku melancarkan penganiayaan secara fisik. Tidak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku. Peristiwa tragis ini berlangsung dari pukul 23.00 WIB pada 28 Juli 2026 hingga pukul 04.30 WIB pada 29 Juli 2026, total lima jam lebih.
Advertisement
Korban PG berhasil melarikan diri setelah penganiayaan dan tindakan asusila tersebut. Ia kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka dan kondisi fisik yang melemah, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit.
Advertisement
Penangkapan Tersangka dan Jeratan Hukum
Setelah melakukan kejahatan keji tersebut, para tersangka diketahui melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari kejaran petugas. Mereka bersembunyi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama, karena tim Satreskrim Polresta Tangerang berhasil melacak dan menangkap mereka pada Jumat (07/08).
Petugas berhasil menjemput kelima pelaku, yang terdiri dari satu orang bos (EDD) sebagai pemberi perintah dan empat karyawan lainnya. Setelah proses pemeriksaan intensif dilakukan, data dan foto para tersangka dicocokkan dengan keterangan korban. Hasilnya, identitas mereka terkonfirmasi sebagai pelaku penyekapan dan penganiayaan.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas yang sama.
Advertisement
Ancaman hukuman penjara yang menanti para pelaku cukup berat, yaitu antara 7 hingga 8 tahun. Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap tindakan kriminal, terutama yang melibatkan kekerasan dan pelanggaran asusila, demi memberikan keadilan bagi korban dan menjaga ketertiban masyarakat.
Sumber: AntaraNews