Polda Papua Dukung Penuh Penyusunan RUU Masyarakat Adat untuk Kepastian Hukum

Polda Papua secara aktif mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Papua Dukung Penuh Penyusunan RUU Masyarakat Adat untuk Kepastian Hukum
Polda Papua secara aktif mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua. (AntaraNews)

Polda Papua menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan perlindungan bagi komunitas adat di seluruh wilayah Papua. Wakapolda Papua Brigjen Pol Muhajir menegaskan komitmen institusinya dalam proses legislasi penting ini.

Brigjen Pol Muhajir menyampaikan bahwa keterlibatan Polda Papua merupakan wujud nyata dalam mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Terutama bagi masyarakat adat yang memiliki peran sentral dalam menjaga kearifan lokal serta stabilitas daerah. Pernyataan ini disampaikan di Jayapura pada Sabtu (08/8).

Regulasi yang tengah digodok ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat hak-hak masyarakat adat. Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat mendukung stabilitas keamanan serta pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua.

Komitmen Polda Papua dalam Pengawalan Regulasi

Wakapolda Papua Brigjen Pol Muhajir menjelaskan bahwa Polda Papua siap terlibat dalam setiap tahapan penyusunan RUU Masyarakat Adat. "Polda Papua mendukung setiap upaya pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat," kata Muhajir di Jayapura, Sabtu. Keterlibatan ini mencerminkan keseriusan dalam memastikan regulasi yang adil dan inklusif.

Dukungan tersebut tidak hanya sebatas pernyataan, namun diwujudkan melalui partisipasi aktif Polda Papua dalam proses penyusunan regulasi. Tujuannya adalah untuk mengawal kebijakan yang secara jelas berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat adat di Papua. Ini menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam pembentukan undang-undang.

Muhajir menambahkan bahwa regulasi yang disusun diharapkan dapat menjadi landasan kokoh. Landasan ini akan berfungsi untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat adat sekaligus mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan di Papua. Dengan demikian, RUU ini diharapkan membawa dampak positif ganda.

Sinergi antara Polda Papua, pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat terus terjalin. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman serta mendukung pembangunan Papua yang berkelanjutan.

Tujuan dan Harapan RUU Masyarakat Adat

Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat memiliki tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi komunitas adat. Selain itu, RUU ini juga akan memperkuat perlindungan terhadap hak-hak yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat adat. Ini adalah langkah maju dalam pengakuan eksistensi mereka.

Lebih lanjut, RUU ini diharapkan dapat menjadi landasan penting dalam menciptakan kehidupan yang harmonis, berkeadilan, dan kondusif di tengah keberagaman masyarakat Papua. Kehadiran regulasi ini diharapkan mengurangi potensi konflik dan meningkatkan kesejahteraan.

Ketua Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mayjen TNI (Mar) (Purn) Sturman Panjaitan sebelumnya juga menekankan pentingnya prinsip partisipasi bermakna. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat. Ini memastikan bahwa suara masyarakat adat didengar dan diakomodasi.

Melalui kunjungan kerja, Baleg DPR RI secara aktif menghimpun berbagai masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut mencakup pengakuan masyarakat adat, perlindungan hak ulayat, penyelesaian konflik, pemberdayaan masyarakat adat, hingga harmonisasi dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi