BNPB Dorong Peninjauan Perda Pembakaran Lahan di Kalbar, Antisipasi Kemarau Panjang

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk meninjau kembali Perda Pembakaran Lahan di Kalbar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kemarau panjang.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
BNPB Dorong Peninjauan Perda Pembakaran Lahan di Kalbar, Antisipasi Kemarau Panjang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk meninjau kembali Perda Pembakaran Lahan di Kalbar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat kemarau panjang. (AntaraNews)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) untuk meninjau ulang penerapan peraturan daerah (perda) yang mengizinkan pembakaran lahan untuk pembukaan kebun. Dorongan ini disampaikan di tengah ancaman kemarau panjang yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sulit dikendalikan. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, menegaskan pentingnya langkah ini saat melakukan kunjungan kerja meninjau lokasi karhutla di Pontianak pada Sabtu.

Menurut Budi, peninjauan perda tersebut sangat krusial mengingat prakiraan kemarau tahun ini yang diperkirakan berlangsung lebih lama dari biasanya. Kondisi cuaca ekstrem ini meningkatkan risiko terjadinya karhutla, terutama di wilayah yang memiliki lahan gambut. BNPB berharap pemerintah daerah dapat mengambil kebijakan adaptif untuk menghadapi situasi darurat ini.

Meskipun kewenangan untuk mencabut atau menunda perda berada di tangan Gubernur, BNPB secara tegas merekomendasikan agar perda tersebut tidak dijalankan untuk sementara waktu. Langkah ini dianggap sebagai upaya preventif yang efektif untuk menekan potensi karhutla yang dapat berdampak luas pada lingkungan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi masyarakat Kalbar.

Potensi Karhutla Meningkat di Tengah Kemarau Ekstrem

Mayjen TNI Budi Irawan menekankan bahwa peninjauan perda pembakaran lahan sangat diperlukan karena kemarau tahun ini diprediksi akan berlangsung lebih panjang. Pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil, memiliki potensi besar untuk memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan meluas dengan cepat. Berdasarkan pemantauan di lapangan, sebagian besar kebakaran yang terjadi di wilayah yang ditinjau diduga kuat dipicu oleh aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Kondisi kemarau panjang menciptakan lingkungan yang sangat rentan terhadap api, di mana vegetasi kering menjadi bahan bakar yang mudah terbakar. Oleh karena itu, setiap aktivitas pembakaran lahan, sekecil apapun, dapat menjadi pemicu awal bencana karhutla. BNPB menggarisbawahi bahwa pencegahan adalah kunci utama dalam menghadapi ancaman ini, dan peninjauan perda merupakan bagian integral dari strategi pencegahan tersebut.

Perda Pembakaran Lahan dan Risiko Tersembunyi di Lahan Gambut

Budi Irawan menjelaskan bahwa di Kalimantan Barat terdapat peraturan daerah yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membakar lahan hingga dua hektare guna membuka kebun. Ketentuan ini disertai dengan sejumlah persyaratan, termasuk kewajiban untuk menjaga api agar tidak merambat ke lahan lain. Namun, persoalan serius muncul ketika lahan yang dibakar dianggap telah padam dan kemudian ditinggalkan tanpa pengawasan memadai.

Kondisi ini sangat berisiko, terutama di kawasan gambut. Api dapat tetap membara di bawah permukaan tanah meskipun di atasnya terlihat sudah padam. Bara api yang tersembunyi ini dapat kembali menyala secara tiba-tiba ketika tertiup angin, memicu kebakaran yang lebih besar dan sulit dipadamkan. Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan imbauan keras agar masyarakat tidak membakar lahan, mengingat kondisi kemarau yang sangat panjang dan potensi dampak buruk yang ditimbulkan.

Prakiraan BMKG dan Seruan Pencegahan dari BNPB

Berdasarkan prakiraan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), periode kemarau yang semula diperkirakan akan berlangsung hingga September atau Oktober, kini berpotensi berlanjut hingga Februari atau Maret tahun berikutnya. Prakiraan ini menunjukkan peningkatan risiko kebakaran yang signifikan, khususnya di wilayah yang memiliki karakteristik lahan gambut yang rentan. BNPB menilai bahwa penghentian sementara aktivitas pembakaran lahan menjadi langkah pencegahan yang paling efektif untuk menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Selain ancaman terhadap lingkungan, karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap tebal yang mengganggu kualitas udara, membahayakan kesehatan masyarakat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi. Oleh karena itu, BNPB meminta seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya, untuk mengutamakan upaya pencegahan selama periode kemarau panjang ini dengan tidak melakukan pembukaan lahan menggunakan api. Meskipun keputusan akhir untuk mencabut, mengubah, atau menunda penerapan perda tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah, BNPB terus mendorong adanya langkah kebijakan yang adaptif terhadap kondisi cuaca dan tingkat kerawanan karhutla saat ini.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi