Jajaran Polres di wilayah hukum Polda Jabar mengungkap 352 kasus dan menangkap 413 pelaku begal hingga pencurian kendaraan bermotor selama bulan Juni hingga awal Agustus 2026. Total, 1.016 motor, 12 mobil, ratusan senjata tajam dan tiga senjata api disita sebagai barang bukti.
"Ini nanti akan terjadi pengembangan-pengembangan. Ada juga tiga pucuk senjata api, serta ratusan senjata tajam lainnya," kata Kapolda Jabar, Irjen Pipit Rismanto, di Polda Jabar pada Jumat (7/8).
Selain barang bukti kejahatan jalanan, polisi juga menyita 1,7 kilogram sabu, 2,9 kilogram ganja, 613 butir ekstasi, 822 butir psikotropika, dan 2,72 butir obat keras tertentu seperti Tramadol. Selain itu, polisi juga turut menyita sebanyak 25 ribu botol minuman keras.
Kapolda menyebut barang bukti yang disita itu berasal dari 80 kasus yang diungkap dan terdiri dari 95 tersangka. Berkat pengungkapan itu, dia mengeklaim telah berhasil menyelamatkan 3,1 juta jiwa dari bahaya narkotika.
"Estimasi paling tidak kita bisa menyelamatkan 3,1 juta jiwa untuk tidak mengonsumsi. Tapi kalau kita berlanjut terus, mudah-mudahan banyak menyelamatkan lebih berjuta-juta jiwa lagi. Dan nilai barang bukti sekitar Rp 20 miliar lebih," ungkap dia.
Kapolda memastikan terus berupaya untuk memberantas aksi kriminal jalanan dan peredaran narkotika. Dia mengharapkan peran serta dari semua unsur masyarakat untuk memberi informasi ke polisi.
Polisi juga terus berkoordinasi dengan aparatur pemerintahan setempat agar memperkuat ekosistem keamanan terutama CCTV dan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
"CCTV-nya juga tidak boleh bohong-bohongan, harus benar-benar dicek dan ada rekamannya, semua sistem harus berjalan. Kemudian tolong rekan-rekan jajaran kepolisian apabila menemukan di spot-spot tertentu ada yang kurang terang penerangannya, bisa disampaikan ke pemerintah daerah setempat," kata dia.
Barang bukti yang telah disita selanjutnya dimusnahkan di Polda Jabar. Kegiatan pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, dan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.