Ketahuan Gelar Yoga Retreat, WN Australia Dideportasi dari Bali

WN Australia itu dideportasi karena melanggar izin keimigrasian dengan menjadi instruktur yoga dan meditasi, hingga dideportasi pada Kamis (6/8).

Moh Kadafi
Oleh Moh Kadafi - Reporter
Ketahuan Gelar Yoga Retreat, WN Australia Dideportasi dari Bali
WNA Australia saat dideportasi dari Bali, Kamis (6/8). (FOTO dari Humas Imigrasi Singaraja).

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, melakukan deportasi kepada seorang pria berinisial PJ (55) warga negara asing (WNA) Australia, karena melanggar izin keimigrasian dengan menjadi instruktur yoga dan meditasi, hingga dideportasi pada Kamis (6/8).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra mengatakan, warga asing tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

"Tindakan ini merupakan hasil pengawasan keimigrasian yang dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana," kata Gde Kusuma, Kamis (6/8).

WNA Australia saat dideportasi dari Bali, Kamis (6/8). (FOTO dari Humas Imigrasi Singaraja).
WNA Australia saat dideportasi dari Bali, Kamis (6/8). (FOTO dari Humas Imigrasi Singaraja).

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan menyelenggarakan kegiatan yoga retreat serta aktivitas sebagai instruktur meditasi dalam acara,“7 Day Inner Growth”, yang dilaksanakan di sebuah vila, di Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, pada tanggal 27 Juli sampai dengan 2 Agustus 2026.

Kemudian hasil pendalaman menunjukkan bahwa PJ masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VOA) yang berlaku sampai dengan 24 Agustus 2026.

"Izin tinggal tersebut, hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja maupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa," ujar dia.

Atas pelanggaran tersebut, PJ dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan masuk ke dalam daftar Penangkalan berdasarkan Pasal 75, Ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 6, tahun 2011 tentang keimigrasian. Langkah tegas itu, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, bahwa tidak ada toleransi bagi warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tim pengawasan orang asing (Timpora), serta dukungan masyarakat.

Gde Kusuma juga menegaskan, bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.

Ia juga meminta, masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di wilayah Buleleng, Karangasem, maupun Jembrana diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dengan pengawasan yang dilakukan secara konsisten dan dukungan seluruh pihak, diharapkan keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat tetap memberikan manfaat serta berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya.

Rekomendasi