Kapolri Pastikan Tindak Penyebar Hoaks Demo, Akun Medsos Sedang Didalami

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menegaskan penindakan penyebar hoaks demo.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Kapolri Pastikan Tindak Penyebar Hoaks Demo, Akun Medsos Sedang Didalami
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di kantor Kemenko Polkam, Jakarta. (Foto: Liputan6.com/Nadia Anatasya).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepolisian akan menindak pelaku penyebaran hoaks terkait aksi unjuk rasa sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, polisi masih mendalami sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi memecah belah masyarakat.

"Saat ini sedang dilaksanakan pendalaman oleh tim, nanti pada saatnya akan kita informasikan," ujar Sigit kepada wartawan di Kantor Kemenko Polkam, Rabu (5/8/2026).

Sigit mengingatkan masyarakat agar menyampaikan informasi di media sosial berdasarkan fakta. Menurutnya, kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batas yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Tentunya kebebasan itu ada, namun jangan melakukan hal-hal yang sifatnya melanggar, apalagi kemudian membuat berita-berita yang tidak benar, apalagi melakukan tindakan-tindakan yang tentunya melanggar undang-undang," kata Sigit.

Ia menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan.

Selain itu, Sigit memastikan seluruh kementerian dan lembaga akan berkoordinasi dalam menjaga stabilitas keamanan menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Koordinasi tersebut juga melibatkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia guna memastikan seluruh rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan berjalan aman dan lancar.

Sigit mengajak masyarakat menyambut dan merayakan HUT ke-81 RI dengan tertib serta menjaga persatuan bangsa.

"Kita imbau, ini adalah perayaan kita, perayaan kemerdekaan yang ke-81, perayaan kita bersama, tentunya mari kita sambut bersama-sama, kita rayakan bersama-sama dengan baik, dan kita jaga keutuhan bangsa ini," jelas Sigit.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah akan mempidanakan pemilik akun media sosial yang terbukti menyebarkan video hoaks terkait aksi demonstrasi. Menurutnya, penyebaran informasi palsu berpotensi memicu keresahan dan mengganggu situasi keamanan.

"Kami akan temukan akunnya. Kalau misalnya terjadi bahwa itu ada indikasi dan bisa memenuhi ketentuan-ketentuan pelanggaran tindak pidana, kami akan lakukan itu dan kami akan lakukan tindakan secara tegas untuk itu," kata Djamari saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Djamari mengatakan, pemerintah menemukan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai seruan aksi demonstrasi sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah beredarnya video yang diklaim memperlihatkan aksi demonstrasi di Jakarta. Namun, Djamari memastikan video tersebut bukan merupakan rekaman kejadian terkini.

"Video itu saya nyatakan tidak benar. Tidak ada di wilayah Indonesia, di tanah air kita ada hoaks-hoaks yang seperti itu. Mungkin itu terjadi pada masa lalu. Pada saat sekarang ini ke depan tidak ada," kata Djamari.

Rekomendasi