Badan Karantina Indonesia menggagalkan peredaran 75.992 butir bibit kelapa sawit ilegal yang diduga akan dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia. Aksi ini disebut menyelamatkan petani dari potensi kerugian ekonomi hingga sekitar Rp 42 miliar per tahun.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyebut jumlah bibit yang diamankan itu cukup untuk penanaman di lahan sekitar 500 hektare. Ia menegaskan pengungkapan kasus menjadi bukti keseriusan pemerintah memberantas peredaran bibit sawit ilegal yang mengancam produktivitas perkebunan.
"Negara tidak boleh kalah, negara tidak boleh lengah. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun bagi siapa saja yang dengan sengaja melanggar, kami akan bertindak tegas. Jika terdapat unsur pidana, proses hukum akan kami tempuh sesuai peraturan yang berlaku," kata Karding dalam konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (31/7/2026).
Advertisement
Pengiriman Ilegal Terdeteksi di Kargo Bandara Lampung
Kasus ini terungkap dari pengawasan Karantina Lampung yang dilakukan pada 11 Februari hingga 10 April 2026. Dalam periode tersebut, petugas menahan 170 paket berisi bibit kelapa sawit di Terminal Kargo Bandara Radin Inten II Lampung.
Pemeriksaan mendapati sejumlah kejanggalan pada kemasan serta sertifikat yang mencatut nama Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Temuan ini menjadi salah satu indikator awal dugaan pelanggaran.
Seluruh paket juga diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina dan persyaratan lain yang wajib dipenuhi dalam pengiriman bibit tanaman. Atas temuan itu, penindakan dilakukan untuk mencegah bibit beredar lebih luas.
Advertisement
Kerugian Rp 42 Miliar dan Risiko Bibit Sawit Palsu
Karding menjelaskan bahaya penggunaan bibit ilegal umumnya baru dirasakan saat tanaman memasuki usia produktif, sekitar tiga hingga empat tahun setelah tanam.
Pada fase tersebut, tanaman berisiko menghasilkan panen rendah bahkan tidak berbuah sama sekali, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi petani.
Berdasarkan perhitungan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, penggunaan bibit ilegal diperkirakan dapat memicu kerugian sekitar Rp 3,5 miliar per bulan atau setara Rp 42 miliar dalam setahun.
Ribuan bibit yang diamankan kemudian dimusnahkan untuk mencegah kerugian petani dan menjaga keberlangsungan industri kelapa sawit nasional.
Advertisement
Jejak Jaringan Marketplace, Karantina Gandeng Polda
Karantina Lampung bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keamanan Polda Lampung untuk menelusuri jaringan di balik peredaran bibit sawit ilegal tersebut.
"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya keterkaitan antarakun penjual di marketplace yang mengarah pada dugaan satu jaringan yang dikendalikan secara terpusat," ujar Karding.
Tim gabungan telah mengantongi dugaan lokasi para pelaku dan masih melakukan verifikasi di lapangan. Sejak 10 April 2026, Karantina Lampung tidak lagi menemukan pengiriman bibit sawit ilegal.
Karding memastikan Badan Karantina Indonesia akan memperketat pengawasan terhadap lalu lintas media pembawa tanaman guna melindungi sektor pertanian nasional dari praktik perdagangan bibit ilegal.