Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiantoro. Dias merupakan pegawai KPK.
Dia diketahui berasal dari institusi Kepolisian. Penetapan status tersangka itu disampaikan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Pegawai KPK, staf administrasi KPK,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Advertisement
Modus Pemerasan
Achmad Taufik menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Dias. Menurutnya, temuan awal menunjukkan Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, bekerja sama untuk mencari keuntungan dari perkara yang tengah diselidiki KPK di Kabupaten Pemalang.
Lilik memanfaatkan nama serta pekerjaan putranya di KPK untuk menyampaikan informasi kepada Bupati Pemalang Anom Widiantoro bahwa ada penanganan perkara di wilayah tersebut.
“Inilah yang digunakan Lilik untuk melakukan permintaan uang pada saudara Anom,” jelasnya.
Selain itu, Dias yang memahami proses administrasi di KPK disebut memberikan bocoran kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian dijadikan alat untuk memeras dengan melakukan pendekatan kepada Bupati Anom, termasuk mengiming-imingi bahwa perkara bisa diselesaikan.
“Sehingga bupati merasa Lilik bisa dipercaya. Apalagi ditunjukkan dokumen penanganan perkara di pemalang,” paparnya.
Advertisement
Rp 1,2 Miliar Disita, Aliran ke Dias Belum Ditemukan
KPK menyatakan belum menemukan adanya aliran uang ke Dias dalam peristiwa terbaru ini. Uang sebesar Rp 1,2 miliar yang diamankan di rumah Lilik masih utuh dan belum didistribusikan.
Meski demikian, KPK tetap menetapkan Dias sebagai tersangka. Penyidik menemukan fakta bahwa Dias diketahui sering menerima aliran uang dari ayahnya pada waktu-waktu sebelumnya.
“Tapi khusus yang kemarin kan ditemukan Rp 1,2 miliar masih full dalam tas, dan kita di lapangan diamankan. Belum sempat dibagi. Kita temukan fakta ada aliran uang waktu-waktu sebelum saat ini,” paparnya.
KPK menegaskan tidak akan mentoleransi tindak pidana korupsi meskipun dilakukan oleh pegawainya sendiri.
“Wujud komitmen kami menegakkan integritas dan transparansi dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Achmad Taufik juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan KPK, baik individu maupun lembaga, dan mengklaim dapat membantu mengurus perkara.
“Tidak ada perkara yang sudah ada di KPK bisa diurus atau diselesaikan di luar sistem hukum acara,” tutupnya.