Pegawai KPK Diduga Terlibat Kasus Bupati Pemalang

Pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan dua orang lainnya.

Dimas Ramadhan Wicaksana
Pegawai KPK Diduga Terlibat Kasus Bupati Pemalang
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, turut melibatkan seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan dua orang lainnya.

Penetapan empat tersangka dilakukan setelah KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose dan kecukupan alat bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidikan dalam kasus tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran di lingkungan pemerintah daerah serta pihak swasta.

"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.

Sosok Pegawai KPK

Empat tersangka dalam perkara tersebut yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pegawai KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK, Lilik Budi Suprianto (LBS), serta pihak swasta Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Pemalang.

Budi menjelaskan, Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang diperbantukan dari instansi Kepolisian.

"Yang bersangkutan (DIS) merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ungkap Budi.

Menurut Budi, penanganan perkara yang turut melibatkan pegawai KPK tersebut menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk tetap bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel.

"Termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," jelas Budi.

KPK juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga antirasuah untuk mengurus perkara. Masyarakat diminta waspada terhadap berbagai modus pemerasan maupun penipuan.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut. Termasuk setiap pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pimpinan juga secara kolektif kolegial," ucap Budi.

Rekomendasi